Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Ali melihat ada upaya dari Richard Eliezer atau Bharada E untuk lepas dari segala tekanan lewat pengajuan diri sebagai justice collaborator.
Diketahui, Bharada E kekinian memberikan keterangan terbaru yang berbeda dari sebelumnya. Lewat kuasa hukumnya, ia bahkan mengaku siap untuk menjadi justice collaborator demi mengungkap kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.
"Jadi sebetulnya dia menyadari juga bahwa ini akan ada tekanan yang luar biasa yang dia akan dapatkan dengan keterangan dia yang baru tersebut," kata Ali, Senin (8/8/2022).
Selain itu, menurut Ali pengajuan juctice collaborator juga menjadi upaya Bharada E menjad konsistensi dalam memberikan keterangan, pasca-keterangan baru yang ia sampaikan.
"Ketika dia mengajukan diri sebagai justice collaborator, saya pikir ini juga satu upaya konsisten terhadap dia untuk mempertahankan keterangan dia yang kemarin," ujar Ali.
Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan kepada tersangka, kecuali dengan satu catatan sebagai syarat.
Syarat itu yang nantinya bisa mungkinkan LPSK memberikan perlindungan terhadap Eliezer kendati sudah tersangka. Adapun syarat yang dimaksud Hasto ialah Eliezer atau Bharada E menjadi justice collaborator.
Ditegaskan Hasto, bahwa LPSK tidak dapat memberikan perlindungan terhadap Eliezer menyusul penetapan tersangka dirinya atas sangkaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tersangka kan nggak bisa lagi kita memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan nanti bersedia dan memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama," kata Hasto dihubungi awak media, Minggu (7/8/2022).
Diketahui Eliezer melalui kuasa hukumnya disebut-sebut akan mengajukan diri sebagai justice collaborator. Menanggai kesediaan Eliezer itu, LPSK menunggu keputusan resmi dan pengajuan kembali perlindungan.
"Ya mereka kan harus mengajukan ke LPSK," kata Hasto.
Sebelumnya, Bharada E tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J telah menunjuk penasehat hukum baru. Lewat penasehat hukum barunya tersebut Bharada E sepakat mengajukan diri menjadi justice collaborator.
Deolipa Yumara, kuasa hukum baru Bhrada E, menyampaikan, kliennya tersebut merupakan saksi kunci dalam kasus tewasnya Brigadir J. Ia mengatakan akan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
"Kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate (JC) dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.
Deolipa sendiri mengaku sudah bertemu secara langsung dengan kliennya tersebut yang kekinian ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Pihaknya melakukan pembicaraan dari hati ke hati.
"Kami memang minta supaya bicara dari hati ke hati dan dia cerita secara lengkap yang dia alami sehingga kami berpandangan apa yang dialami suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang dengan perkara ini salah satunya apa yang dia alami," sambungnya.
Sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga cs menyatakan mundur sebagai tim kuasa hukum Bharada E Sabtu (6/8/2022).
"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas.
Hanya saja, dia enggan merinci lebih jauh terkait alasan mundur sebagai kuasa hukum Bharada E. Dia hanya mengatakan pihaknya telah secara resmi mengajukan pengunduran diri kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini," sambungnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.
Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.
Bharada E sendiri telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.