Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Legislator Nasdem: Bharada E Sadar Ada Tekanan Luar Biasa Didapat

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Senin, 08 Agustus 2022 | 11:55 WIB
Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Legislator Nasdem: Bharada E Sadar Ada Tekanan Luar Biasa Didapat
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). [ANTARA FOTO/FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Ali melihat ada upaya dari Richard Eliezer atau Bharada E untuk lepas dari segala tekanan lewat pengajuan diri sebagai justice collaborator.

Diketahui, Bharada E kekinian memberikan keterangan terbaru yang berbeda dari sebelumnya. Lewat kuasa hukumnya, ia bahkan mengaku siap untuk menjadi justice collaborator demi mengungkap kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.

"Jadi sebetulnya dia menyadari juga bahwa ini akan ada tekanan yang luar biasa yang dia akan dapatkan dengan keterangan dia yang baru tersebut," kata Ali, Senin (8/8/2022).

Selain itu, menurut Ali pengajuan juctice collaborator juga menjadi upaya Bharada E menjad konsistensi dalam memberikan keterangan, pasca-keterangan baru yang ia sampaikan.

"Ketika dia mengajukan diri sebagai justice collaborator, saya pikir ini juga satu upaya konsisten terhadap dia untuk mempertahankan keterangan dia yang kemarin," ujar Ali.

Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan kepada tersangka, kecuali dengan satu catatan sebagai syarat.

Syarat itu yang nantinya bisa mungkinkan LPSK memberikan perlindungan terhadap Eliezer kendati sudah tersangka. Adapun syarat yang dimaksud Hasto ialah Eliezer atau Bharada E menjadi justice collaborator.

Ditegaskan Hasto, bahwa LPSK tidak dapat memberikan perlindungan terhadap Eliezer menyusul penetapan tersangka dirinya atas sangkaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Tersangka kan nggak bisa lagi kita memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan nanti bersedia dan memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama," kata Hasto dihubungi awak media, Minggu (7/8/2022).

baca juga

Diketahui Eliezer melalui kuasa hukumnya disebut-sebut akan mengajukan diri sebagai justice collaborator. Menanggai kesediaan Eliezer itu, LPSK menunggu keputusan resmi dan pengajuan kembali perlindungan.

"Ya mereka kan harus mengajukan ke LPSK," kata Hasto.

Sebelumnya, Bharada E tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J telah menunjuk penasehat hukum baru. Lewat penasehat hukum barunya tersebut Bharada E sepakat mengajukan diri menjadi justice collaborator.

Deolipa Yumara, kuasa hukum baru Bhrada E, menyampaikan, kliennya tersebut merupakan saksi kunci dalam kasus tewasnya Brigadir J. Ia mengatakan akan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

"Kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate (JC) dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.

Deolipa sendiri mengaku sudah bertemu secara langsung dengan kliennya tersebut yang kekinian ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Pihaknya melakukan pembicaraan dari hati ke hati.

"Kami memang minta supaya bicara dari hati ke hati dan dia cerita secara lengkap yang dia alami sehingga kami berpandangan apa yang dialami suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang dengan perkara ini salah satunya apa yang dia alami," sambungnya.

Sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga cs menyatakan mundur sebagai tim kuasa hukum Bharada E Sabtu (6/8/2022).

"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas.

Hanya saja, dia enggan merinci lebih jauh terkait alasan mundur sebagai kuasa hukum Bharada E. Dia hanya mengatakan pihaknya telah secara resmi mengajukan pengunduran diri kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini," sambungnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.

Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.

Bharada E sendiri telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bharada E Tak Tahu Istri Ferdy Sambo jadi Korban Pelecehan

Bharada E Tak Tahu Istri Ferdy Sambo jadi Korban Pelecehan

Poptren | Senin, 08 Agustus 2022 | 11:51 WIB

Bharada E Ngaku Dapat Tekanan Atasan, Kronologi Penembakan di Rumah Ferdy Sambo Cuma Rekayasa Polisi?

Bharada E Ngaku Dapat Tekanan Atasan, Kronologi Penembakan di Rumah Ferdy Sambo Cuma Rekayasa Polisi?

News | Senin, 08 Agustus 2022 | 11:50 WIB

2 Bukti Sudah Cukup Jadikan Ajudan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J

2 Bukti Sudah Cukup Jadikan Ajudan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J

News | Senin, 08 Agustus 2022 | 11:48 WIB

Soroti Kasus Pembunuhan Brigadir J, Dewi Tanjung Sebut Skenario Sang Jenderal Senjata Makan Tuan

Soroti Kasus Pembunuhan Brigadir J, Dewi Tanjung Sebut Skenario Sang Jenderal Senjata Makan Tuan

Surakarta | Senin, 08 Agustus 2022 | 11:46 WIB

Sosok Brigadir RR, Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J yang Terancam Hukuman Mati

Sosok Brigadir RR, Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J yang Terancam Hukuman Mati

Selebtek | Senin, 08 Agustus 2022 | 11:41 WIB

Polisi Kantongi Dua Alat Bukti Tetapkan Ajudan Istri Ferdy Sambo Tersangka

Polisi Kantongi Dua Alat Bukti Tetapkan Ajudan Istri Ferdy Sambo Tersangka

Sumut | Senin, 08 Agustus 2022 | 11:34 WIB

4 Fakta Brigadir RR Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

4 Fakta Brigadir RR Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

News | Senin, 08 Agustus 2022 | 11:33 WIB

Terkini

Bukan Bom! Gegana Ungkap Biang Kerok Ledakan Pakuwon City yang Hancurkan 41 Bangunan

Bukan Bom! Gegana Ungkap Biang Kerok Ledakan Pakuwon City yang Hancurkan 41 Bangunan

Jatim | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Di Balik Status Kota Global, Pramono Anung Wanti-Wanti Ancaman Bencana Tersembunyi di Jakarta

Di Balik Status Kota Global, Pramono Anung Wanti-Wanti Ancaman Bencana Tersembunyi di Jakarta

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:26 WIB

Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tekuk Thailand

Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tekuk Thailand

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:26 WIB

Emil Audero Pahlawan Indonesia, Media Spanyol Soroti Aksi Heroik Antar Garuda Juara FIFA ASEAN Cup

Emil Audero Pahlawan Indonesia, Media Spanyol Soroti Aksi Heroik Antar Garuda Juara FIFA ASEAN Cup

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:25 WIB

Apa Saja Skincare yang Tidak Boleh Disimpan di Kulkas? Kenali Risikonya

Apa Saja Skincare yang Tidak Boleh Disimpan di Kulkas? Kenali Risikonya

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:20 WIB

RSUD Soetomo Surabaya Tampung Korban Rujukan Ledakan Pakuwon City

RSUD Soetomo Surabaya Tampung Korban Rujukan Ledakan Pakuwon City

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:19 WIB

Dihadiri 326 Anggota, Rapat Paripurna DPR yang Dipimpin Puan Bahas 5 Agenda Strategis

Dihadiri 326 Anggota, Rapat Paripurna DPR yang Dipimpin Puan Bahas 5 Agenda Strategis

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:17 WIB

Tiket Sudah di Tangan, Kok Diusir? Viral Video Suporter Timnas Indonesia Terusir demi Paspampres

Tiket Sudah di Tangan, Kok Diusir? Viral Video Suporter Timnas Indonesia Terusir demi Paspampres

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:16 WIB

Sinopsis Pooja Meri Jaan, Film India Terbaru Mrunal Thakur dan Huma Qureshi

Sinopsis Pooja Meri Jaan, Film India Terbaru Mrunal Thakur dan Huma Qureshi

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Salah Isi BBM Jangan Paksakan Mobil Tetap Berjalan

Salah Isi BBM Jangan Paksakan Mobil Tetap Berjalan

Otomotif | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:11 WIB

×