Luhut Usul Perwira Aktif TNI Bisa Menjabat Di Kementerian Dan Lembaga, Pengamat Singgung Soal Dwi Fungsi ABRI

Bangun Santoso | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 08 Agustus 2022 | 12:15 WIB
Luhut Usul Perwira Aktif TNI Bisa Menjabat Di Kementerian Dan Lembaga, Pengamat Singgung Soal Dwi Fungsi ABRI
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. [Istimewa]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa memprediksi akan ada problem yang muncul meskipun usul ini juga tak bisa diabaikan.

"Usul ini tak bisa diabaikan begitu saja bahwa kemudian ini jadi problem sudah pasti, karena misalnya berpotensi memunculkan polemik dwi fungsi ABRI," ujar Herry kepada Suara.com, Senin (8/8/2022).

Herry pun melihat usulan agar TNI dilibatkan dalam jabatan pemerintahan muncul karena adanya peluang Polri menduduki jabatan di pemerintahan.

"Saya kira wacana ini mencuat karena selama ini Polri terlibat dalam pemerintahan, sedangkan TNI tidak diperbolehkan. Sangat tidak adil ketika ini terjadi, maka secara tidak langsung bisa memicu kecemburuan," katanya.

Namun Ia menyebutkan bahwa keberadaan TNI atau Polri dalam konteks ditugaskan pada kementerian atau lembaga negara sebenarnya telah memiliki dasar hukum.

"Ada pasal 20 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dijadikan sebagai landasan berpikir atau legal standing atas usul ini," ujar Herry.

Bahkan, kata dia, apabila TNI dan Polri terlibat dalam pemerintahan dan tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku, maka hal ini dianggap wajar.

"Tinggal dicek saja aturannya seperti UU ASN, UU Kepala Daerah, UU TNI, atau TAP MPR dan aturan terkait lainnya, jika tidak ada yang dilanggar barangkali bisa dianggap wajar TNI dan Polri aktif di Kementerian atau Lembaga," kata Herry.

Di sisi lain, Herry melihat implikasi keberadaan TNI dan Polri dalam pemerintahan akan berpengaruh pada psikologi politik masyarakat.

"Usul ini kan erat korelasinya dengan kejadian di masa lalu yang justru mempengaruhi psikologi politik publik di masa yang akan datang, ini yang tak bisa dihindari dan berdampak pada konstelasi politik, sosial bahkan ekonomi," tuturnya.

Karena itu, Herry mendorong agar pemerintah memaksimalkan SDM sipil terlebih dahulu untuk mengisi jabatan di pemerintahan sebagaimana semangat reformasi yang telah diperjuangkan.

"Pemerintah tak boleh lupa bahwa semangat reformasi untuk mendorong optimalisasi SDM yang berasal dari sipil agar diprioritaskan menduduki jabatan di pemerintahan," katanya.

Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga.

"Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut. Atas persetujuan Presiden," kata Luhut, Jumat (5/8/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Tolak Usul Luhut soal Perwira TNI Bisa Jadi Pejabat di Kementerian

DPR Tolak Usul Luhut soal Perwira TNI Bisa Jadi Pejabat di Kementerian

News | Senin, 08 Agustus 2022 | 11:10 WIB

Menteri Luhut Tegaskan Indonesia Tidak Pernah Dikontrol Oleh China

Menteri Luhut Tegaskan Indonesia Tidak Pernah Dikontrol Oleh China

Jatim | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 21:55 WIB

Dulu Sering Tak Setuju, Luhut Ungkap Kini Prabowo Kagum dengan Jokowi

Dulu Sering Tak Setuju, Luhut Ungkap Kini Prabowo Kagum dengan Jokowi

News | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 18:44 WIB

Indonesia Akan Jadi Basis Produksi Chery di Asia Tenggara

Indonesia Akan Jadi Basis Produksi Chery di Asia Tenggara

Otomotif | Kamis, 28 Juli 2022 | 19:51 WIB

Chery Siap Gelontorkan 1 Miliar Dolar AS untuk Bangun Pabrik Mobil di Indonesia

Chery Siap Gelontorkan 1 Miliar Dolar AS untuk Bangun Pabrik Mobil di Indonesia

Otomotif | Kamis, 28 Juli 2022 | 19:20 WIB

Luhut Yakin Komitmen China Beli CPO Indonesia Bisa Dongkrak Harga TBS Sawit di Tingkat Petani

Luhut Yakin Komitmen China Beli CPO Indonesia Bisa Dongkrak Harga TBS Sawit di Tingkat Petani

Kalbar | Kamis, 28 Juli 2022 | 09:55 WIB

Menteri Luhut Yakin Upaya China Tambah Impor CPO 1 Juta Ton Bisa Kerek Harga TBS

Menteri Luhut Yakin Upaya China Tambah Impor CPO 1 Juta Ton Bisa Kerek Harga TBS

Bisnis | Rabu, 27 Juli 2022 | 19:44 WIB

Terkini

Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!

Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:04 WIB

Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:49 WIB

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:22 WIB

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:00 WIB

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:53 WIB

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:35 WIB

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:34 WIB

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:26 WIB

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:21 WIB

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:19 WIB