"Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," tutur Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, pada Minggu (7/8/2022).
Penetapan tersebut didasarkan oleh dua barang bukti yang hingga kini urung diekspos ke publik oleh Timsus. Tak hanya itu, hingga kini Andi juga tak kunjung membeberkan apa sebenarnya peran Brigadir RR dalam kematian Brigadir J.
“Tidak usah tanya perannya. Saya sedang sibuk, cukup,” tandas Andi.
Kontributor : Armand Ilham