25 Anggota Polri Diduga Langgar Kode Etik, Moeldoko: Perintah Presiden Harus Dituntaskan Secara Transparan

Senin, 08 Agustus 2022 | 14:38 WIB
25 Anggota Polri Diduga Langgar Kode Etik, Moeldoko: Perintah Presiden Harus Dituntaskan Secara Transparan
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (19/7/2022). (Kantor Staf Presiden)

Suara.com - Sebanyak 25 anggota Polri diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus tewasnya Brigadir J. Mengenai itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan kembali perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar kasus Brigadir J bisa dituntaskan secara transparan.

Moeldoko menyebut kalau sikap pemerintah tidak pernah berubah terkait penyelesaian kasus Brigadir J.

"Intinya suaranya enggak berubah bahwa perintah presiden terhadap kasus ini supaya dituntaskan secara transparan, terbuka," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (8/8/2022).

"Agar tidak terjadi apa itu menjadi isu-isu yang ke sana, ke mari. Jadi sudah jelas perintah presiden."

Proses Pidana 25 Anggota Polri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, pihaknya tidak menutup peluang adanya proses pidana terkait pemeriksaan 25 personel oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Pemeriksaan terhadap 25 personel itu terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik saat penanganan di tempat kejadian perkara (TKP), rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Tentunya, apabila diperlukan proses pidana, kami akan memprsoes pidana yang dimaksud," kata Sigit di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) malam.

Eks Kabareskrim Polri itu juga mengaku akan mengeluarkan Telegram Rahasia (TR) khusus malam ini. TR khusus itu, beber Sigit, dikeluarkan untuk proses mutasi.

Baca Juga: Panorama Tabek Patah: Mengagumi Kabupaten Tanah Datar dari Ketinggian

"Malam ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi," sambungnya.

Sigit mengatakan, tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto masih melakukan proses pemeriksaan terhadap 25 personel tersebut. Pemeriksaan dilakukan terkait tidak profesionalnya dalam penanganan di tempat kejadian perkara.

"Jadi tim irsus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa 25 personel dan proses masih terus berjalan. Di mana, 25 personel ini kami periksa terkait tidak profesional dalam penanganan TKP," kata Sigit.

Dari 25 personel yang diperiksa, total ada tiga pejabat tinggi Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal atau bintang satu. Kemudian, ada lima personel dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes), tiga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua personel dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Kami telah memeriksa tiga personel Pati tiga personel, Kombes lima psrsonel, AKBP tiga personel, Kompol tiga personel, Pama dua personel, Bintara dan Tamtama lima personel," beber Sigit.

Adapun 25 personel tersebut berasal dari satuan Divisi Propam, Polres, Polda, hingga Bareskrim. Oleh sebab itu, Sigit menegaskan jika pihaknya akan menjalankan proses dengan baik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI