5 Fakta Kenaikan Tarif Ojek Online, Begini Aturan Resmi Kemenhub

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:20 WIB
5 Fakta Kenaikan Tarif Ojek Online, Begini Aturan Resmi Kemenhub
Ilustrasi ojek online. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Publik terutama para pengguna ojek online harus bersiap-siap dengan adanya kenaikan tarif ojek online yang resmi diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Adapun perubahan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Lantas, bagaimana kejelasan mengenai perubahan tersebut selengkapnya?

Berikut beberapa fakta terkait kenaikan tarif ojek online yang baru-baru ini diteken oleh Kemenhub.

1. Menggantikan Keputusan Menteri sebelumnya

Kenaikan tarif ojek online yang baru saja diteken oleh Kemenhub tersebut merupakan hasil evaluasi batas tarif yang berlaku sebelumnya.

Berdasarkan evaluasi yang didapatkan, Kemenhub memutuskan untuk menggentikan Keputusan Menteri yang berlaku sebelumnya yakni KM Nomor KP 348 Tahun 2019..

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/8/2022).

2. Ketentuan zonasi masih berlaku

Terkait dengan sistem zonasi penetapan tarif, Kemenhub masih akan tetap memberlakukan pembagian tiga zonasi. Berikut rincian zonasi tarif ojek online:

  1. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
  2. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
  3. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Untuk Zona I, biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d. Rp11.500.

Zona II berkisar dalam nominal jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d. Rp13.500.

Sedangkan untuk Zona III, dipatok biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d. Rp13.000.

3. Tarif terdiri atas dua macam biaya

Tarif tersebut diperhitungkan dari dua macam biaya, yakni biaya langsung dan tidak langsung.

Adapun biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Dalam hal ini, mitra pengemudi adalah driver atau pengemudi ojek yang mengantarkan penumpang maupun mengirimkan barang.

4. Berlaku biaya sewa penggunaan aplikasi maksimal 20 persen

Sedangkan biaya tak langsung merupakan biaya sewa dari perusahan penyedia aplikasi ojek online terkait.

Sesuai aturan, biaya sewa tersebut dipatok maksimal 20 persen.

5. Perusahaan diharapkan akan segera menyesuaikan

Peraturan ini dibuat pada Kamis (4/8/2022) pekan lalu. Diharapkan perusahaan penyedia jasa aplikasi ojek online dapat menyesuaikan dengan perubahan ini paling lambat terhitung 10 hari dari peraturan disahkan.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Massa Konvoi Perguruan Silat Keroyok Driver Ojol Tanpa Ampun di Jalanan, Publik Geram

Massa Konvoi Perguruan Silat Keroyok Driver Ojol Tanpa Ampun di Jalanan, Publik Geram

Riau | Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:05 WIB

Kemenhub Umumkan Tarif Ojol Naik, Ini Rinciannya

Kemenhub Umumkan Tarif Ojol Naik, Ini Rinciannya

Indotnesia | Selasa, 09 Agustus 2022 | 14:45 WIB

Ini Rincian Tarif Baru Ojek Online, Naik Per Agustus 2022

Ini Rincian Tarif Baru Ojek Online, Naik Per Agustus 2022

News | Selasa, 09 Agustus 2022 | 12:43 WIB

Tarif Ojek Online Bakal Naik, Simak Baik-baik Aturan Baru dari Kemenhub

Tarif Ojek Online Bakal Naik, Simak Baik-baik Aturan Baru dari Kemenhub

Bekaci | Selasa, 09 Agustus 2022 | 12:06 WIB

Catat, Ini Tarif Baru Ojol di Jabodetabek

Catat, Ini Tarif Baru Ojol di Jabodetabek

Bisnis | Selasa, 09 Agustus 2022 | 08:03 WIB

Terpopuler: Fenomena Citayam Fashion Week Makan Korban, Perempuan Bersuami Ngaku Dilecehkan Driver Ojol

Terpopuler: Fenomena Citayam Fashion Week Makan Korban, Perempuan Bersuami Ngaku Dilecehkan Driver Ojol

Jabar | Selasa, 09 Agustus 2022 | 09:05 WIB

Terkini

Update Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Malam Ini: Bergerak ke Timur, Sumsel Bersiap Terdampak

Update Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Malam Ini: Bergerak ke Timur, Sumsel Bersiap Terdampak

News | Minggu, 06 September 2026 | 23:45 WIB

Darurat Abu Vulkanik, Bupati Bogor Instruksikan Sekolah Daring dan Penyemprotan Masif

Darurat Abu Vulkanik, Bupati Bogor Instruksikan Sekolah Daring dan Penyemprotan Masif

Bogor | Minggu, 06 September 2026 | 23:30 WIB

Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada

Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada

News | Minggu, 06 September 2026 | 23:11 WIB

Terus Bertambah, 36 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Batal Akibat Abu Anak Krakatau

Terus Bertambah, 36 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Batal Akibat Abu Anak Krakatau

Sumsel | Minggu, 06 September 2026 | 23:01 WIB

Sambut Kunjungan Komisi XII DPR RI, Pertamina Tegaskan Kesiapan Kilang Plaju Kawal Mandatori B50

Sambut Kunjungan Komisi XII DPR RI, Pertamina Tegaskan Kesiapan Kilang Plaju Kawal Mandatori B50

Sumsel | Minggu, 06 September 2026 | 22:36 WIB

Bogor Diselimuti Abu Vulkanik, 11 Sektor Damkar Lakukan Penyemprotan Light Water Spray Masif

Bogor Diselimuti Abu Vulkanik, 11 Sektor Damkar Lakukan Penyemprotan Light Water Spray Masif

Bogor | Minggu, 06 September 2026 | 22:29 WIB

BRI: Teknologi Digital Harus Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan

BRI: Teknologi Digital Harus Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan

Surakarta | Minggu, 06 September 2026 | 22:27 WIB

BRI Dorong Generasi Muda Kelola Penghasilan untuk Bangun Aset Masa Depan

BRI Dorong Generasi Muda Kelola Penghasilan untuk Bangun Aset Masa Depan

Malang | Minggu, 06 September 2026 | 22:24 WIB

BRI Dorong Financial Growth Mindset Bagi Masa Depan Generasi Muda

BRI Dorong Financial Growth Mindset Bagi Masa Depan Generasi Muda

Kaltim | Minggu, 06 September 2026 | 22:21 WIB

BRI: Semakin Awal Menabung dan Investasi, Semakin Panjang Waktu Bangun Aset

BRI: Semakin Awal Menabung dan Investasi, Semakin Panjang Waktu Bangun Aset

Kalbar | Minggu, 06 September 2026 | 22:18 WIB

×