Suara.com - Pemerintah menaikkan tarif ojek online berbasis aplikasi. Tarif baru ojek online kini diatur berdasarkan keputusan pemerintah.
Peraturan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Kp 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi yang mulai berlaku 4 Agustus 2022.
Setelah keluarnya peraturan tersebut, perusahaan aplikasi harus segera melakukan penyesuaian tarif pada aplikasinya. KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Berdasarkan peraturan baru tersebut, sistem zonasi masih berlaku, yaitu dibagi dalam tiga zonasi antara lain:
1. Zona 1Meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
2. Zona 2 Meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
3. Zona 3 Meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papu
Komponen Tarif Baru Ojek Online
Komponen biaya pembentuk tarif baru ojek online terdiri atas dua hal, antara lain:
Baca Juga: Tarif Ojek Online Bakal Naik, Simak Baik-baik Aturan Baru dari Kemenhub
1. Biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi
2. Biaya tidak langsungyaitu biaya jasa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen. Biaya jasa yang tertera sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
Tarif Baru Ojek Online
Berikut tarif baru ojek online yang menerapkan biaya jasa batas atas, batas bawah, dan minimal sesuai zonanya.
Tarif baru ojek online Zona 1
- Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km
- Biaya jasa batas atas Rp2.300/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500
Tarif baru ojek online Zona 2