Kemenhub Umumkan Tarif Ojol Naik, Ini Rinciannya

Indotnesia

Selasa, 09 Agustus 2022 | 14:45 WIB
Kemenhub Umumkan Tarif Ojol Naik, Ini Rinciannya
Tarif ojek online naik. (Wikimedia Commons/By Galeri ega - Own work, CC BY-SA 4.0)

Indotnesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru tarif ojek online yang naik melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, keputusan terkait regulasi kenaikan tarif ojek online menerapkan sistem zonasi yang terbagi dalam sejumlah wilayah.

“Dalam KM No. KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/8/2022) dikutip dari Suara.com.

Adapun aturan terkait pembagian 3 zonasi terdiri dari:

Zona I : Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, dan Bali;

Zona II : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

Zona III : Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Maluku.

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan bahwa terbitnya aturan KM No. KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM No. KP 348 Tahun 2019.

Diharapkan aturan baru tersebut nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

baca juga

Diketahui, KM No. KP 564 Tahun 2022 telah dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2022 untuk selanjutnya perusahaan ojek online agar segera melakukan penyesuaian tarif pada aplikasinya.

Berdasarkan peraturan terbaru, Komponen Biaya pembentukan tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.

Biaya Langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan telah termasuk profit bagi mitra pengemudi.

Sedangkan Biaya Tidak Langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi maksimal 20%.

Dikutip dari Suara.com, rincian tarif baru ojek online sesuai zonasi berdasarkan KM No. KP 564 Tahun 2022 yaitu:

Zona I:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Harga Tiket Komodo Naik hingga Rp3 Juta Tuai Pro-Kontra, Berikut Rinciannya!

Harga Tiket Komodo Naik hingga Rp3 Juta Tuai Pro-Kontra, Berikut Rinciannya!

Indotnesia | Rabu, 03 Agustus 2022 | 18:30 WIB

Terkini

I'm Back! Kata-kata Cristiano Ronaldo Usai Cetak Brace, Sindir Lionel Messi

I'm Back! Kata-kata Cristiano Ronaldo Usai Cetak Brace, Sindir Lionel Messi

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 02:56 WIB

Udah Siap Belum? Cristiano Ronaldo Bakal Bawa Portugal Juara Piala Dunia 2026

Udah Siap Belum? Cristiano Ronaldo Bakal Bawa Portugal Juara Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 02:45 WIB

Rekor 60 Tahun Tumbang! Cristiano Ronaldo Jadi Raja Gol Portugal di Piala Dunia

Rekor 60 Tahun Tumbang! Cristiano Ronaldo Jadi Raja Gol Portugal di Piala Dunia

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 02:36 WIB

Kok Sepi, Mana Suaranya? Sindiran Pedas Sang Kakak Usai Cristiano Ronaldo Cetak Brace

Kok Sepi, Mana Suaranya? Sindiran Pedas Sang Kakak Usai Cristiano Ronaldo Cetak Brace

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 02:28 WIB

Portugal Pesta Gol 5-0 atas Uzbekistan, Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Bersejarah

Portugal Pesta Gol 5-0 atas Uzbekistan, Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Bersejarah

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 02:15 WIB

Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing

Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing

Jabar | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:45 WIB

Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal

Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal

Jabar | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32 WIB

BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering

BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering

Sumsel | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:25 WIB

Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?

Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?

Sumsel | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:15 WIB

Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar

Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar

Jabar | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:15 WIB