Timsus akan Periksa Istri Ferdy Sambo untuk Dalami Motif Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

Ria Rizki Nirmala Sari | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:36 WIB
Timsus akan Periksa Istri Ferdy Sambo untuk Dalami Motif Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. (Tangkap Layar/Youtube Mixproduction29)

Suara.com - Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan sopir berinisial KM sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Namun, hingga kekinian motif daripada kasus pembunuhan tersebut belum terungkap. 

Listyo mengklaim tim khusus hingga kekinian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk istri Ferdy Sambo berinisial PC untuk mengetahui motif tersebut. 

"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC," kata Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam perkara ini, Listyo juga menegaskan bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu dasar tim khusus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran memberikan konferensi pers terkait kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Gedung rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran memberikan konferensi pers terkait kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Gedung rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Adapun, pasal yang dipersangkakan penyidik terhadap Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Mantan Kabareskrim Polri tersebut juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak dinding-dinding sekitar lokasi kejadian. Hal ini dilakukannya sebagai upaya untuk merekayasa pristiwa tersebut agar terkesan terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E. 

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.

Justice Collaborator

Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi. 

"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin pada Senin (7/8/2022) kemarin. 

Boerhanuddin ketika itu juga telah memastikan tak ada baku tembak dalam pristiwa ini. Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kronologi awal yang sempat disampaikan pihak kepolisian. 

Pada awal kasus ini mencuat, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Brigadir J lebih dahulu melesatkan tembakan ke Bharada E saat terpergok melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo berinisial PC. 

Bahkan, Ramadhan ketika itu menyebut Brigadir J total melesatkan tujuh kali tembakan dengan senjata jenis HS. Namun, ketujuh tembakan tersebut ketika itu diklaim tak ada yang mengenai Bharada E.

"Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak, yang itupun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi. Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri-kanan itu. Bukan saling baku tembak," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Di sisi lain, Boerhanuddin juga menegaskan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J. Meski tak menyebut nama, Boerhanuddin menyebut kliennya itu menembak Brigadir J atas tekanan dari atasannya tersebut. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peran 4 Tersangka di Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Peran 4 Tersangka di Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

News | Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:32 WIB

Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

| Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:29 WIB

Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Bogor | Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:22 WIB

Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati!

Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati!

News | Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:18 WIB

Peran Ferdy Sambo Dalam Kasus Brigadir J: Menyuruh, Melakukan dan Membuat Skenario Seolah-olah Ada Tembak Menembak

Peran Ferdy Sambo Dalam Kasus Brigadir J: Menyuruh, Melakukan dan Membuat Skenario Seolah-olah Ada Tembak Menembak

News | Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:14 WIB

Terkini

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:12 WIB

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:46 WIB