Suara.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo angkat bicara menanggapi dirinya yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan dugaan pelanggaran etik lantaran pernyataannya dianggap membela eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Politisi Golkar yang akrab disapa Bamsoet ini justru meminta pelapor dirinya tersebut untuk mempelajari tentang hukum kembali sebelum melayangkan laporan dan menuding dirinya.
"Suruh mereka belajar lagi. Kita negara hukum dan azas hukum yang kita anut adalah kesetaraan dimuka hukum dan azas praduga tidak bersalah," kata Bamsoet kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Menurutnya, yang berhak menetapkan orang bersalah atau tidak hanya lah pengadilan.
"Kita tidak boleh menjadi hakim yang menghakimi seseorang tanpa bukti dan fakta hukum di pengadilan. Siapapun itu," tuturnya.
Untuk itu, Bamsoet mengatakan, semua pihak menunggu dulu penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J sampai tuntas. Menurut Bamsoet seseorang yang bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka belum tentu divonis bersalah dalam pengadilan.
"Seseorang yang sudah dinyatakan tsk (tersangka) pun belum bisa divonis bersalah. Karena masih ada ruang utk membela diri dengan bukti-bukti hukum yang dimiliki. Di ruang pengadilan," tandasnya.
Dilaporkan ke MKD
Sebelumnya, Bamsoet dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD terkait dugaan pelanggaran etik soal narasinya atau pernyataannya yang dianggap membela eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Laporan itu dilayangkan oleh DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) pada Selasa (9/8/2022).