Apa itu Petugas PPSU? Begini Pengertian, Tugas dan Hak Gaji Pasukan Oranye

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:10 WIB
Apa itu Petugas PPSU? Begini Pengertian, Tugas dan Hak Gaji Pasukan Oranye
Selha Purba (21) petugas PPSU (Penanganan Sarana dan Prasarana Umum) saat sesi foto untuk Suara.com di Jakarta Selatan, (1/2). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

yaitu memperbaiki saluran rusak di jalan lingkungan/lokal, pengurasan saluran, tali-tali dan mulut-mulut air yang mampet di jalan Iingkungan/lokal, pelaporan segera pembangunan atau aktifitas yang berpotensi mengganggu saluran termasuk penutupan saluran air kepada Satuan Kerja Perangkat Oaerah (SKPO) terkait melalui Lurah.

3. Penanganan prasarana dan sarana taman:

yaitu pohon tumbang dan/atau patah di wilayah Kelurahan, pemangkasan ranting pohon yang menutupi rambu lalu lintas, lampu jalan dan yang membahayakan keselamatan di wilayah Kelurahan, pembabatan rumput dan semak liar di wilayah Kelurahan, pengambilan pot-pot rusak yang rnengganggu lingkungan, pelaporan segera penebangan pohon pelindung tanpa izin kepada Satuan Kerja Perangkal Daerah (SKPD) terkait melalui Lurah.

4. Penanganan prasarana dan sarana kebersihan:

yaitu pembersihan timbunan sampah liar dan ceceran sampah di wilayah Kelurahan, pembersihan coretan-coretan dan keping informasi di ruang publik wilayah Kelurahan, pembersihan jalan, saluran, taman, bangunan dan/atau ruang publik lainnya di wilayah Kelurahan.

5. Penanganan prasarana dan sarana penerangan jalan umum:

yaitu penanganan penerangan jalan umum yang rusak dan/atau membahayakan keselamatan. Penanganan sementara lampu jalan lokal yang rusak/mati dengan menggunakan lampu jalan sementara untuk menerangi jalan sesuai dengan kebutuhan, pelaporan jaringan utilitas yang mengganggu kepentingan umum di jalan lingkungan/lokal. Dan pelaporan lampu penerangan jalan yang dibutuhkan warga dan yang tidak berfungsi.

Berapa Gaji PPSU?

Dilansir dari laman pusatjakarta.go.id, pada tahun 2015 diketahui bahwa gaji PPSU sesuai dengan standar Provinsi yaitu sebesar Rp 2,700.000,- per bulan. Di tahun 2022 ini tentunya ada penyesuaian gaji untuk para petugas PPSU.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Polisi Tahan Anggota PPSU Yang Aniaya Pacar Di Kemang

Demikian penjelasan singkat terkait apa itu PPSU mulai dari pengertian, tugas hingga jumlah gaji yang diterima.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI