Sedangkan, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Diperiksa Komnas HAM, Ferdy Sambo Akui Jadi Aktor Utama dan Paling Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Brigadir J
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 19:15 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Soal Istri Ferdy Sambo, Mahfud MD Ungkap Fakta Baru
12 Agustus 2022 | 19:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI