Menhub: Penerimaan PNBP di Pelabuhan Marunda Harus Sesuai Governance

Erick Tanjung, Mohammad Fadil Djailani

Minggu, 14 Agustus 2022 | 19:38 WIB
Menhub: Penerimaan PNBP di Pelabuhan Marunda Harus Sesuai Governance
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta penarikan penerimaan negara yang didapat dari pengusahaan di kawasan Pelabuhan Marunda harus dilakukan secara governance (tata kelola yang baik).

“Saya meminta kepada jajaran Otoritas Pelabuhan melakukan penarikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara governance agar hasilnya maksimal,” ujar Budi saat meninjau Terminal Marunda Centre di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/8/2022).

Menhub mengatakan, PNBP yang diterima dari kegiatan komersial di kawasan Pelabuhan Marunda akan digunakan kembali oleh pemerintah untuk membangun sarana dan prasarana transportasi, khususnya di daerah terpencil, terluar, tertinggal dan perbatasan (3TP).

“Penerimaan PNBP ini harus dioptimalkan karena akan membantu keberlanjutan pembangunan di tengah APBN kita yang terbatas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Menhub berpesan kepada para Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang ada di kawasan Pelabuhan Marunda untuk memenuhi kewajibannya menyetor PNBP dan kewajiban pajak lainnya kepada pemerintah. Selain itu, Menhub juga mengingatkan agar aspek keselamatan dan kualitas pelayanan kepelabuhanan terus dijaga dan ditingkatkan.

Di kawasan Pelabuhan Marunda, terdapat tiga terminal utama yang dikelola BUP yaitu: terminal Marunda Center (PT. Pelabuhan Tegar Indonesia), terminal umum PT. Karya Citra Nusantara (KCN), dan terminal Kali Blencong PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Pelabuhan yang ada di kawasan Marunda ini merupakan pelabuhan multipurpose logistik dengan layanan meliputi angkutan curah kering, curah cair, dan kargo umum. Pelabuhan di Marunda ini menjadi pendukung dari Pelabuhan Internasional Tanjung Priok, Jakarta.

Dari kegiatan kepelabuhanan di Pelabuhan Marunda, pemerintah mendapatkan penerimaan negara baik berupa tarif konsesi, PNBP, maupun pajak lainnya. Sejak tahun 2019 hingga tahun 2021, jumlah penerimaan PNBP terus meningkat, dimana pada tahun 2019 sebesar Rp20,8 Miliar, 2020 sebesar Rp23,1 Miliar, dan 2021 sebesar Rp24,8 Miliar. Sementara pada tahun 2022 hingga bulan Juli telah mencapai Rp15,3 Miliar.

Dalam tinjauannya, Menhub menyerahkan jaket keselamatan dan bantuan sembako kepada para nelayan di sekitar kawasan Pelabuhan Marunda. Turut hadir dalam kegiatan ini Dirjen Perhubungan Laut Arif Toha, KSOP Tanjung Priok Wisnu Handoko, Direksi PT Kawasan Berikat Nusantara, Direksi PT Karya Citra Nusantara, Direksi PT Pelabuhan Tegar Indonesia.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pertamina Baru Setor Rp732 Miliar Dividen ke Kas Negara dari Total Rp2,92 Triliun

Pertamina Baru Setor Rp732 Miliar Dividen ke Kas Negara dari Total Rp2,92 Triliun

Bisnis | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 20:54 WIB

Fasilitas Tol Laut Digunakan Buat Tekan Harga Minyak Goreng di Indonesia Timur

Fasilitas Tol Laut Digunakan Buat Tekan Harga Minyak Goreng di Indonesia Timur

Tantrum | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 09:28 WIB

Kemenhub Umumkan Tarif Ojol Naik, Ini Rinciannya

Kemenhub Umumkan Tarif Ojol Naik, Ini Rinciannya

Indotnesia | Selasa, 09 Agustus 2022 | 14:45 WIB

Terkini

Review The Good Son: Thriller Psikologis yang Siap Mengacaukan Pikiranmu

Review The Good Son: Thriller Psikologis yang Siap Mengacaukan Pikiranmu

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:15 WIB

BPBD Hulu Sungai Selatan Apresiasi Kepedulian Anak Usaha AALI Tangani Karhutla di Lahan Warga

BPBD Hulu Sungai Selatan Apresiasi Kepedulian Anak Usaha AALI Tangani Karhutla di Lahan Warga

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Perbedaan Sunscreen Wardah Kuning, Oranye, dan Biru Sesuai Jenis Kulit

Perbedaan Sunscreen Wardah Kuning, Oranye, dan Biru Sesuai Jenis Kulit

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Dari Premanisme ke Politik Kekuasaan: Ormas Jalanan di Era Pasca Reformasi

Dari Premanisme ke Politik Kekuasaan: Ormas Jalanan di Era Pasca Reformasi

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Kejurnas Menembak PPAD 2026: Dedi Iswanto Juara, PPAL 2 Berjaya di Beregu

Kejurnas Menembak PPAD 2026: Dedi Iswanto Juara, PPAL 2 Berjaya di Beregu

Sport | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:50 WIB

5 Tanda Donat Overproof, Adonan Terlalu Mengembang hingga Kempes

5 Tanda Donat Overproof, Adonan Terlalu Mengembang hingga Kempes

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:45 WIB

Kreasi Warga Cengkareng, Bikin Perahu Unta dengan 3.000 Lebih Sampah Botol Plastik

Kreasi Warga Cengkareng, Bikin Perahu Unta dengan 3.000 Lebih Sampah Botol Plastik

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:39 WIB

KPK Tak Bertaji, Tersangka Korupsi Dana Bencana Tidak Dijerat Pakai Pasal Hukuman Mati

KPK Tak Bertaji, Tersangka Korupsi Dana Bencana Tidak Dijerat Pakai Pasal Hukuman Mati

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:39 WIB

Apa Itu Zona 1, 2, 3 dalam Lari? Kenali Perbedaan dan Manfaatnya

Apa Itu Zona 1, 2, 3 dalam Lari? Kenali Perbedaan dan Manfaatnya

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:35 WIB

Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes Dinilai Cuma Akal-akalan: Harus Dibatalkan

Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes Dinilai Cuma Akal-akalan: Harus Dibatalkan

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:35 WIB

×