• Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.
• Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
• Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada yang menerima).
• Amanat pembina upacara.
• Pembacaan doa.
• Laporan pemimpin upacara.
• Penghormatan kepada pembina upacara.
• Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.
• Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Baca Juga: 15 Link Twibbon 17 Agustus Gratis, Yuk Serbu
Himbauan untuk Masyarakat pada HUT RI 17 Agustus 2022 Ke-77
Sesuai dengan surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 52610/A/TU.02.03/2022, pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT), seluruh masyarakat Indonesia diimbau untuk menghentikan aktivitasnya sejenak. Hal ini dilakukan untuk:
• Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai wilayah hingga pelosok daerah.
• Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi semua warga dengan aktivitas yang berpotensi dapat membahayakan diri sendiri dan juga orang lain apabila dihentikan.
• Para pimpinan satuan kerja di suatu daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan membunyikan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Demikian tadi ulasan mengenai susunan upacara 17 Agustus 2022 yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Semoga bermanfaat!