Geledah Kantor Bupati Pemalang Serta Rumah Pribadi Mukti Agung, KPK sita Uang Hingga Dokumen Terkait Jual Beli Jabatan

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Selasa, 16 Agustus 2022 | 14:29 WIB
Geledah Kantor Bupati Pemalang Serta Rumah Pribadi Mukti Agung, KPK sita Uang Hingga Dokumen Terkait Jual Beli Jabatan
Tersangka selaku Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (tengah) dibawa menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa]

Suara.com - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa uang, dokumen hingga alat elektronik dalam serangkaian penggeledahan di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah (Jateng).

Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap jual beli jabatan yang telah menjerat Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Lokasi yang disasar Tim Satgas KPK dalam penggeledahan diantaranya yakni, Kantor Bupati Pemalang, Kantor Dinas Koperasi Pemkab Pemalang, Kantor BKD, Kantor Dinas PUTR, Kantor Kominfo, dan Rumah Pribadi Mukti Agung.

"Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti diantaranya berupa berbagai dokumen, barang eletronik dan sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).

Dari hasil barang bukti yang disita, kata Ali, tim penyidik akan melakukan analisa dan mengkonfirmasi kepada saksi saksi yang dihadirkan serta para tersangka.

"Segera di analisis dan disita sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan para tersangka," imbuhnya

Dalam kasus ini, Selain Bupati Mukti, tersangka lainnya yakni, Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW) yang merupakan orang kepercayaan Bupati.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).

Dalam OTT yang dilakukan pada Kamis 11 Agustus 2022 kemarin, KPK meringkus sebanyak 34 orang termasuk Bupati Mukti Agung sekitar pukul 17.00 WIB kemarin. Bupati Mukti diamankan di Jakarta setelah bertemu dengan seseorang di Gedung DPR RI.

baca juga

Untuk proses penyidikan lebih lanjut enam tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ini ditahan selama 20 hari pertama. Mulai 12 Agustus sampai 31 Agustus 2022.

Penahanan Bupati Mukti Agung di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Kemudian Adi Jaumal ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung KPK Lama. Sedangkan empat tersangka pemberi suap, Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korupsi Berjamaah di Pemalang, KPK Bawa Tiga Koper Dari Kantor Bupati

Korupsi Berjamaah di Pemalang, KPK Bawa Tiga Koper Dari Kantor Bupati

Cianjur | Senin, 15 Agustus 2022 | 19:11 WIB

Geledah Kantor Bupati Pemalang, Petugas KPK Keluar Bawa Tiga Koper

Geledah Kantor Bupati Pemalang, Petugas KPK Keluar Bawa Tiga Koper

Jawa Tengah | Senin, 15 Agustus 2022 | 16:15 WIB

KPK Sebut Jumlah yang Terjaring dalam OTT Bupati Pemalang Mukti Wibowo Bertambah Jadi 34 Orang

KPK Sebut Jumlah yang Terjaring dalam OTT Bupati Pemalang Mukti Wibowo Bertambah Jadi 34 Orang

News | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 14:35 WIB

Terkini

Harga Minyak Dunia Makin Sulit Ditebak, Pasar 'Wait and See' Momentum Perang AS - Iran

Harga Minyak Dunia Makin Sulit Ditebak, Pasar 'Wait and See' Momentum Perang AS - Iran

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:50 WIB

Kebakaran di Kawasan Bromo: Mengapa Pemulihan Ekosistem Tak Bisa Sekadar Menanam Pohon?

Kebakaran di Kawasan Bromo: Mengapa Pemulihan Ekosistem Tak Bisa Sekadar Menanam Pohon?

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:49 WIB

Febrie Adriansyah Tak Masalah Emas 74 Kg Disita, Tapi Minta Dokumen dan Foto Keluarga Dikembalikan

Febrie Adriansyah Tak Masalah Emas 74 Kg Disita, Tapi Minta Dokumen dan Foto Keluarga Dikembalikan

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:47 WIB

Penentuan Desil Tak Sesuai Ekonomi Warga, Menko Airlangga Akui Data DTSEN Tak Permanen

Penentuan Desil Tak Sesuai Ekonomi Warga, Menko Airlangga Akui Data DTSEN Tak Permanen

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:43 WIB

5 HP OPPO yang Mirip iPhone, Desain Premium Mulai Rp2 Jutaan

5 HP OPPO yang Mirip iPhone, Desain Premium Mulai Rp2 Jutaan

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:42 WIB

Hamsad Rangkuti dan Kisah Perjuangan Melawan Tentara NICA dalam BukuKereta Pagi Jam 5

Hamsad Rangkuti dan Kisah Perjuangan Melawan Tentara NICA dalam BukuKereta Pagi Jam 5

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:40 WIB

OPM Klaim Markas Puncak Jaya Digempur Drone Militer Indonesia, Begini Kondisinya

OPM Klaim Markas Puncak Jaya Digempur Drone Militer Indonesia, Begini Kondisinya

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:37 WIB

Saat Rambut Memutih dan Langkah Melambat: Sebuah Renungan Tentang Pulang

Saat Rambut Memutih dan Langkah Melambat: Sebuah Renungan Tentang Pulang

Opini | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:35 WIB

Peluang Emil Audero Gabung Juventus Semakin Tipis, Ini Penyebabnya

Peluang Emil Audero Gabung Juventus Semakin Tipis, Ini Penyebabnya

Bola | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Dari Belajar - Menjadi Dampak, United Tractors Hadirkan UNTUK Indonesia

Dari Belajar - Menjadi Dampak, United Tractors Hadirkan UNTUK Indonesia

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:32 WIB

×