Perbedaan Paskibra dan Paskibraka, Sudah Tahu Belum? Ini Tugas dan Formasinya

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 16 Agustus 2022 | 18:49 WIB
Perbedaan Paskibra dan Paskibraka, Sudah Tahu Belum? Ini Tugas dan Formasinya
perbedaan Paskibra dan Paskibraka - Anggota Paskibraka membawa bendera pusaka. [Istimewa]

Suara.com - Banyak orang yang masih bingung, apa perbedaan Paskibra dan Paskibraka? Untuk itu, berikut kami sampaikan penjelasannya masing-masing, yang diambil dari beberapa sumber. Yuk simak!

Pada dasarnya, istilah Paskibra dan Paskibraka dibedakan dari tingkat wilayah mereka bertugas. Paskibraka adalah singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, sedangkan Paskibra adalah Pasukan Pengibar Bendera.

Jika Paskibraka bertugas untuk mengibarkan dan menurunkan bendera Merah Putih di Hari Kemerdekaan tingkat kabupaten, provinsi hingga nasional, maka Paskibra bertugas ditingkat yang lebih kecil seperti sekolah atau instansi lainnya.

Sementara itu, bagi Paskibraka yang sudah selesai melaksanakan tugasnya, mereka disebut sebagai Purna Paskibraka Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, anggota Paskibraka berasal dari pelajar SMA atau sederajat dari kelas 10 dan atau kelas 11.

Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) merupakan putra-putri terbaik bangsa, kader pemimpin bangsa yang direkrut dan diseleksi secara bertahap dan berjenjang melalui sistem dan mekanisme pendidikan dan pelatihan yang menanamkan nilai-nilai kebangsaan serta penguatan aspek mental dan fisik agar memiliki kemampuan prima dalam melaksanakan tugas sebagai pasukan pengibar bendera pusaka. 

Formasi Pasukan Paskibraka:

Petugas Paskibraka memiliki formasi khusus yang menjadi ciri khas dandiambil dari nilai historis kemerdekaan RI.

Kelompok 17

Diambil dari tanggal proklamasi, kelompok berjumlah 17 orang ini mengambil posisi paling depan dan bertugas sebagai pemandu sekaligus pengiring pasukan. Pemimpinnya disebut Komandan Kelompok (DanPok).

Kelompok 8

Kelompok ini terdiri dari 8 orang dan posisinya di belakang kelompok 17 sebagai pasukan inti yang membawa duplikat Bendera Pusaka Merah Putih.

Dua petugas putri berperan sebagai pembawa bendera dengan satu orang  membawa baki bendera utama (Pembawa Baki 1) dan yang lainnya berperan sebagai petugas cadangan (Pembawa Baki 2).

Untuk tingkat Kota/Kabupaten dan Provinsi, petugas ini dikawal oleh empat anggota TNI atau POLRI bersenjata sedangkan di tingkat nasional yaitu di Istana Merdeka, mereka dikawal anggota Yonwalprotneg Paspampres.

Lalu tiga pengibar lainnya bertugas masing-masing membentangkan bendera, petugas posisi tengah sebagai Komandan Kelompok 8 sekaligus pengerek tali bendera dan satu putra lainnya berperan sebagai pengerek tali bendera dengan tiga putri Paskibraka di saf belakang berperan sebagai pagar pasukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satu Siswi SMAN 8 Yogyakarta Terpilih Jadi Paskibraka Istana Negara, Begini Sosoknya di Mata Kepala Sekolah

Satu Siswi SMAN 8 Yogyakarta Terpilih Jadi Paskibraka Istana Negara, Begini Sosoknya di Mata Kepala Sekolah

Jogja | Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:29 WIB

Daftar Anggota Paskibraka 2022 yang Dikukuhkan Jokowi, Ini Nama-namanya

Daftar Anggota Paskibraka 2022 yang Dikukuhkan Jokowi, Ini Nama-namanya

News | Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:21 WIB

68 Anggota Paskibraka 2022 Dikukuhkan, Berikut Daftar Nama dan Asal Daerahnya

68 Anggota Paskibraka 2022 Dikukuhkan, Berikut Daftar Nama dan Asal Daerahnya

| Selasa, 16 Agustus 2022 | 07:16 WIB

Terkini

Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis

Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:45 WIB

Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!

Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35 WIB

Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia

Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:28 WIB

Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?

Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:18 WIB

Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat

Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:15 WIB

Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai

Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:56 WIB

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:53 WIB

Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:33 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:29 WIB

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:25 WIB