Kritik Pidato Jokowi soal Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu, Usman Hamid: Cuma Kepura-puraan Presiden Semata

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 18 Agustus 2022 | 14:32 WIB
Kritik Pidato Jokowi soal Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu, Usman Hamid: Cuma Kepura-puraan Presiden Semata
Kritik Pidato Jokowi soal Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu, Usman Hamid: Cuma Kepura-puraan Presiden Semata. (18/8/2022). [ANTARA/Gilang Galiartha]

Suara.com - Dalam pidato di acara Sidang Tahunan DPR-MPR-DPRD pada Selasa (16/8/2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan komitmennya terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Jokowi menyampaikan, Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah ditanda tangani.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, nukilan pidato Jokowi itu sebagai klaim keliru. Bahkan, hal tersebut bertolak belakang dengan realita kondisi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia.

"Setelah hampir delapan tahun era pemerintahan Presiden Jokowi, kondisi penyelesaian beban Bangsa Indonesia ini justru mengalami kemunduran," kata Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam pesan singkat, Kamis (18/8/2022).

Usman mengatakan, Jokowi ingkar janji dengan belum tuntasnya pelanggaran HAM berat, mengangkat para penjahat HAM menjadi pejabat, hingga kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai ketentuan hukum dan berperspektif terhadap korban. Kemunduran itu juga membuktikan bahwa Jokowi memang tidak memiliki political will --kehendak politik-- untuk menuntaskan Pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Pernyataan “menjadi perhatian serius” dalam pidato tersebut dapat kita nilai sebagai kepura-puraan Presiden semata," sambungnya.

Usman melanjutkan, hingga kini hanya satu kasus pelanggaran HAM berat yang kini naik ke persidangan, yakni Peristiwa Paniai 2014. Namun, hal tersebut tetap menjadi kontroversi mengingat hanya ada satu terdakwa.

Selain itu, penentuan lokasi pengadilan di Makassar, Sulawesi Selatan serta minimnya pelibatan korban menjadi catatan buruk. Usman menyebut, pengadilan HAM itu diprediksi gagal menghadirkan keadilan bagi publik dan mengulang tiga proses sebelumnya yang tidak menghukum satu pun pelaku.

"Tentu kita juga masih ingat bagaimana Jaksa Agung yang Presiden pilih yakni ST Burhanudin malah melawan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II di Pengadilan Tata Usaha Negara padahal telah keliru menyatakan bahwa kasus tersebut bukanlah pelanggaran HAM berat," tegas Usman.

Koalisi Masyarakat Sipil juga berpendapat, pernyataan Jokowi mengenai proses pembahasan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi perlu ditelisik lebih jauh. Sejauh ini prosesnya tidak melibatkan partisipasi publik utamanya para penyintas dan keluarga korban.

Menurut Usman, tidak ada pembahasan lebih lanjut mengenai korelasi antara fungsi KKR dan peranannya dalam proses hukum di Pengadilan HAM. Pengalaman dibatalkannya UU 27/2004 tentang KKR oleh Mahkamah Konstitusi tidak juga membuat pembahasan mengenai bentuk KKR yang sesuai dengan ketentuan hukum dan HAM secara internasional untuk kepentingan korban dan publik tak membuat prosesnya bisa diakses oleh publik.

"Perihal Keppres Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu juga melahirkan sejumlah polemik yang berpotensi membuat impunitas semakin menguat di Indonesia," tegas dia.

Keppres tersebut secara tegas, lanjut Usman, memperlihatkan bahwa Pemerintah mengutamakan mekanisme non-yudisial dalam penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu. Hal itu dijadikan jalan pintas untuk seolah dianggap sudah menuntaskan pelanggaran HAM berat.

"Padahal ini hanya cara yang dipilih Pemerintah melayani para pelanggar HAM berat masa lalu agar terhindar dari mekanisme yudisial," ucap Usman.

Fakta tersebut tidak dapat dipungkiri terjadi akibat adanya konflik kepentingan di dalam tubuh pemerintahan hari ini. Perihal efektivitas yang didasari oleh tugas dan fungsi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu ini juga patut dipertanyakan.

Teken Keppres

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presiden Jokowi Meminta Pemerintah Pusat dan Daerah Kerja Sama Kendalikan Inflasi

Presiden Jokowi Meminta Pemerintah Pusat dan Daerah Kerja Sama Kendalikan Inflasi

Bisnis | Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:57 WIB

Sejarah Dangdut Koplo yang Hebohkan Istana Negara saat Momen 17 Agustus

Sejarah Dangdut Koplo yang Hebohkan Istana Negara saat Momen 17 Agustus

| Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:15 WIB

Jokowi Desak Menteri Perhubungan Kendalikan Harga Tiket Pesawat yang Melambung

Jokowi Desak Menteri Perhubungan Kendalikan Harga Tiket Pesawat yang Melambung

Sumbar | Kamis, 18 Agustus 2022 | 12:18 WIB

Digiring dengan Tangan Terborgol, Mantan Petinggi Khilafatul Muslimin Minta Maaf ke Jokowi

Digiring dengan Tangan Terborgol, Mantan Petinggi Khilafatul Muslimin Minta Maaf ke Jokowi

Lampung | Kamis, 18 Agustus 2022 | 12:17 WIB

Terkini

Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 10:58 WIB

Lapor ke DPR, Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI

Lapor ke DPR, Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 10:56 WIB

Daftar Orang Penting Iran Dibunuh Amerika dan Israel dalam Sebulan Perang

Daftar Orang Penting Iran Dibunuh Amerika dan Israel dalam Sebulan Perang

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 10:54 WIB

Sampah Menggunung di TPS Rawadas, Warga Keluhkan Bau Menyengat dan Akses Terganggu

Sampah Menggunung di TPS Rawadas, Warga Keluhkan Bau Menyengat dan Akses Terganggu

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 10:52 WIB

Direktur Maktour Diduga Beri Gus Alex dan Pejabat Kemenag Ribuan Dolar AS Demi Kuota Haji Khusus

Direktur Maktour Diduga Beri Gus Alex dan Pejabat Kemenag Ribuan Dolar AS Demi Kuota Haji Khusus

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 10:44 WIB

Libur Paskah 2026, BNI Siapkan Layanan Terbatas dan Digital 24 Jam

Libur Paskah 2026, BNI Siapkan Layanan Terbatas dan Digital 24 Jam

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 10:44 WIB

Ketegangan Memuncak! Prancis Desak Rapat Darurat DK PBB Usai 3 Pasukan UNIFIL Gugur di Lebanon

Ketegangan Memuncak! Prancis Desak Rapat Darurat DK PBB Usai 3 Pasukan UNIFIL Gugur di Lebanon

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 10:43 WIB

Tiga Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon, PBB Soroti Bahaya Serangan ke Pasukan Perdamaian

Tiga Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon, PBB Soroti Bahaya Serangan ke Pasukan Perdamaian

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 10:42 WIB

Kata-kata UNIFIL soal 2 Personel TNI Tewas karena Ledakan di Lebanon

Kata-kata UNIFIL soal 2 Personel TNI Tewas karena Ledakan di Lebanon

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 10:33 WIB

Detik-detik 2 Personel TNI Tewas di UNIFIL Lebanon

Detik-detik 2 Personel TNI Tewas di UNIFIL Lebanon

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 10:12 WIB