Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:28 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Sosok istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Instagram/rumpi_gosip)

Suara.com - Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjerat istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC dengan Pasal pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto sebelumnya menyampaikan bahwa tim khusus telah menetapkan PC sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasar keterangan saksi dan dua alat bukti.

"Penydik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ungkap Agung.

Pembunuhan Berencana

Tim khusus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat. 

Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak. 

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

baca juga

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Belakangan, tim khusus mengungkap motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J karena emosi istrinya dileceh di Magelang, Jawa Tengah.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut hal ini berdasar hasil pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo. Kepada penyidik, Ferdy Sambo mengaku mengetahui adanya dugaan pelecehan tersebut berdasar pengakuan langsung dari istrinya berinisial PC.

"Dalam leterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Andi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

35 Anggota Langgar Etik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BREAKING NEWS: Susul Suaminya, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Resmi jadi Tersangka

BREAKING NEWS: Susul Suaminya, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Resmi jadi Tersangka

News | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:16 WIB

LIVE STREAMING: Polri Umumkan Perkembangan Terbaru Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Tersangka

LIVE STREAMING: Polri Umumkan Perkembangan Terbaru Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Tersangka

Video | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:05 WIB

Komnas Perempuan: Trauma yang Dialami Istri Ferdy Sambo Bukan Mengada-ada!

Komnas Perempuan: Trauma yang Dialami Istri Ferdy Sambo Bukan Mengada-ada!

News | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:11 WIB

Kapolri Tegaskan Berantas Bisnis Perjudian: yang Tidak Sanggup Angkat Tangan

Kapolri Tegaskan Berantas Bisnis Perjudian: yang Tidak Sanggup Angkat Tangan

Cianjur | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 13:49 WIB

Terkini

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB