5 Fakta Brigjen NA Sadis Tembak Kucing, DPR Desak Panglima TNI Turun Tangan

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 17:40 WIB
5 Fakta Brigjen NA Sadis Tembak Kucing, DPR Desak Panglima TNI Turun Tangan
Ilustrasi kucing - 5 Fakta Brigjen NA Sadis Tembak Kucing, DPR Desak Panglima TNI Turun Tangan. [Suara.com/Dythia Novianty]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Di mana melakukan penganiayaan pada kucing atau anjing ada ancaman pidana penjara dan sanksi administrasi. Ini hendaknya dipertimbangkan dalam kebijakan di ranah militer, bila sudah terlacak pelakunya dan agar tidak terjadi lagi di masa depan," kata Bobby.

4. Andika Perkasa segera mengusut Brigjen NA

Pinta Bobby akhirnya direspon oleh Andika Perkasa. Sosok perwira tinggi TNI Angkatan Darat itu akan mengusut Brigjen NA dan berjanji akan memberikan tindakan tegas.

5. Ancaman hukum yang mengintai Brigjen NA

Tak main-main, selain akan ditindak oleh Panglima TNI, Brigjen NA juga berpotensi mendapat hukuman pidana.

"Khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan)," pungkas Prantara.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI