Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komisi III DPR Panggil Tiga Lembaga Negara Ini

Agatha Vidya Nariswari

Senin, 22 Agustus 2022 | 14:16 WIB
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komisi III DPR Panggil Tiga Lembaga Negara Ini
Ketua Kompolnas Mahfud MD (kanan) bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). (ANTARA/Muhammad Adimaja/hp)

Suara.com - Komisi III DPR RI memanggil Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mendengarkan keterangan terkair kasus pembunuhan Brigadir J.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan bahwa pemanggilan tiga lembaga negara tersebut untuk mendengarkan apa yang terjadi dan perkembangan proses perkara.

"Jangan sampai isu beredar DPR hanya diam saja atau DPR terima suap. Hari ini kita semua akan mendengarkan apa yang terjadi dan perkembangan proses perkara," kata Ahmad Sahroni dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, Sahrono mengatakan bahwa Polri juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sementara itu, Komnas HAM juga telah melakukan pemeriksaan terkait ada atau tidaknya tindakan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus kematian Brigadir J ini.

Dalam jumpa pers, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan jika salah satu tersangka mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada LPSK.

Salah satu tugas lembaga itu, kata Sahroni, memberikan keputusan pemberian perlindungan saksi atau korban sesuai dengan undang-undang.

"Kami juga perlu mendalami, bagaimana arah kebijakan dan pertimbangan dari Kompolnas terhadap lembaga kepolisian saat ini," jelas Sahroni.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing Irjen Polisi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo ), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Maruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

baca juga

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Irjen Polisi Ferdy Sambo. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Sebut Kompolnas Bisa Dibubarkan jika Kinerjanya Tak Memuaskan

Mahfud MD Sebut Kompolnas Bisa Dibubarkan jika Kinerjanya Tak Memuaskan

Bogor | Senin, 22 Agustus 2022 | 14:10 WIB

Benny K Harman Usulkan Kapolri Dinonaktifkan, Alasannya Telah Bohongi Publik

Benny K Harman Usulkan Kapolri Dinonaktifkan, Alasannya Telah Bohongi Publik

Purwasuka | Senin, 22 Agustus 2022 | 14:08 WIB

Gegara Ferdy Sambo, Anggota DPR Usul Kapolri Jenderal Listyo Sigit Dinonaktifkan Sementara

Gegara Ferdy Sambo, Anggota DPR Usul Kapolri Jenderal Listyo Sigit Dinonaktifkan Sementara

Poptren | Senin, 22 Agustus 2022 | 14:08 WIB

Bukti 'Kekompakan' Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J, Partner In Crime?

Bukti 'Kekompakan' Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J, Partner In Crime?

News | Senin, 22 Agustus 2022 | 14:03 WIB

Hampir-hampir Kasus Kematian Brigadir J jadi Perkara Dark Number jika Bharada E Tidak Jujur

Hampir-hampir Kasus Kematian Brigadir J jadi Perkara Dark Number jika Bharada E Tidak Jujur

News | Senin, 22 Agustus 2022 | 13:57 WIB

Terkini

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:05 WIB

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:30 WIB

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

×