Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru Agustus 2022 Sesuai SE Menhub

Rifan Aditya

Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:52 WIB
Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru Agustus 2022 Sesuai SE Menhub
Ilustrasi Pesawat - Syarat Naik Pesawat Terbaru Agustus 2022 (Freepik)

Suara.com - Pemerintah telah merevisi syarat naik pesawat terbaru Agustus 2022 bagi para pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN. Perubahan ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 yang mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi virus Covid-19.  

Dalam menindaklanjuti SE Satgas itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemudian menerbitkan SE Nomor 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara di Masa Pandemi Covid-19.  

Syarat Naik Pesawat Terbaru Agustus 2022 Usia di atas 18 Tahun  

Melalui aturan terbaru ini dijelaskan syarat naik pesawat bagi PPDN usia 18 tahun ke atas diwajibkan melakukan tes PCR maksimal 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum jadwal keberangkatan, jika PPDN belum mendapatkan vaksin booster.  

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau ooster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen," begitulah bunyi SE Kemenhub 77/2022. 

Syarat Naik Pesawat Terbaru Agustus 2022 Usia di bawah 18 Tahun  

Melalui aturan yang sama, Kemenhub juga mengatur syarat naik pesawat Agustus 2022 bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.  

Sementara, bagi PPDN usia 6-17 tahun dan mereka telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam ataupun hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.  

Kemudian, bagi PPDN usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan mereka belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi serta wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.  

baca juga

Selanjutnya, untuk aturan naik pesawat terbaru untuk para PPDN usia 6-17 tahun yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga menyebabkan pelaku perjalanan tidak bisa menerima vaksinasi maka mereka dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.  

Akan tetapi, PPN tersebut wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu selama 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu selama 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan dan persyaratan tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan jika yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi virus Covid-19. 

Itulah tadi ulasan mengenai syarat naik pesawat terbaru Agustus 2022 bagi para pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR Bagi PPDN dan PPLN

Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR Bagi PPDN dan PPLN

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 20:52 WIB

Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 untuk Mudik Lebaran Idul Fitri, Pemudik Golongan ini Wajib Tes PCR

Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 untuk Mudik Lebaran Idul Fitri, Pemudik Golongan ini Wajib Tes PCR

News | Selasa, 12 April 2022 | 15:39 WIB

Syarat Naik Pesawat Terbaru Per 9 Maret 2022

Syarat Naik Pesawat Terbaru Per 9 Maret 2022

Bali | Rabu, 09 Maret 2022 | 12:52 WIB

Naik Pesawat dari Bandara Ini Belum Bebas Tes Antigen dan PCR, Ini Alasannya

Naik Pesawat dari Bandara Ini Belum Bebas Tes Antigen dan PCR, Ini Alasannya

Sumut | Rabu, 09 Maret 2022 | 06:05 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB