“Tidak mudah bagi negara yang sangat multikultur dan multietnis untuk membuat kualifikasi hukum pidana yang bisa mengakomodasi berbagai kepentingan. Jangka waktu yang panjang ini juga mengakibatkan bergantinya akademisi maupun praktisi yang duduk dalam tim RKUHP,” jelasnya.
Pemerintah juga harus tetap berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, ormas, organisasi profesi, praktisi, akademisi, dan pakar sesuai dengan bidang keahliannya, untuk terus menyempurnakan RKUHP. Langkah ini supaya tetap sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip dan tujuan pembaruan hukum pidana.
“Oleh karena itu, kerja sama dan komunikasi yang baik antara pemerintah, DPR RI, dan seluruh elemen masyarakat harus terjalin kuat untuk mewujudkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang baru,” ujarnya.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, pada kesempatan tersebut turut menjabarkan tentang keunggulan RKUHP sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan modern, mulai dari bertitik tolak dari asas keseimbangan hingga mengatur pertanggungjawaban mutlak.
Ia berpendapat jika keunggulan-keunggulan RKUHP ini merupakan bentuk konkrit dari dekolonisasi. Karena menurutnya, ketika Wetboek van Strafrecht (buku hukum kriminal) dibuat, imperialisme barat masih menguasai daerah-daerah jajahan. Di mana pidana yang diutamakan di situ adalah pidana penjara yang saat ini sudah berbeda dengan paradigma baru hukum pidana di dunia.
“Jadi paradigma baru hukum pidana yang berlaku universal tidak lagi pada keadilan retributif, menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam, tetapi menggunakan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” jelasnya.
Ia juga memberikan jawaban mengenai 14 isu krusial di dalam RKUHP yang menjadi sorotan publik pada 2019 lalu. Keempat Belas isu tersebut antara lain living law (hukum adat), pidana mati, penghinaan presiden, menyatakan diri memiliki kekuatan gaib, penghapusan pasal tentang dokter/dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin.
Kemudian membiarkan unggas yang merusak kebun/tanah yang telah ditaburi benih, gangguan dan penyesatan proses peradilan, penghapusan tindak pidana advokat curang, penodaan agama, penganiayaan hewan, mempertunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak, penggelandangan sebagai tindak pidana, aborsi, dan tindak pidana perzinaan, kohabitasi, dan perkosaan.
“Kick Off: Diskusi Publik RKUHP” kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan dialog antara berbagai elemen masyarakat dengan Tim Khusus RKUHP yang dibagi menjadi beberapa sesi.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari embaga Swadaya Masyarakat, kelompok pemuka agama, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, akademisi, serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Jabodetabek. Acara diselenggarakan secara luring di Hotel Ayana Midplaza Jakarta, dan dapat disaksikan melalui kanal YouTube Kemkominfo TV.