Pemerintah Libatkan Masyarakat Diskusi Dua Arah Susun RKUHP

Iwan Supriyatna

Rabu, 24 Agustus 2022 | 13:31 WIB
Pemerintah Libatkan Masyarakat Diskusi Dua Arah Susun RKUHP
Kick Off: Diskusi Publik RKUHP.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan bahwa saat ini pemerintah telah merampungkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dirinya pun berharap, RUU tersebut segera diundangkan.

“Sudah selama 59 tahun kita terus membahas dan merancang RKUHP ini melalui tim yang silih berganti, dan mendapat arahan politik hukum dari tujuh presiden. Sehingga rancangan ini dapat dikatakan sudah siap untuk segera diberlakukan,” katanya saat acara “Kick Off: Diskusi Publik RKUHP”.

Pada kesempatan tersebut, Mahfud juga menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo melalui Sidang Internal Kabinet pada 2 Agustus 2022 lalu, yang meminta agar menyosialisasikan lagi RKUHP ini ke seluruh lapisan masyarakat. Hal ini agar memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada masyarakat.

Presiden juga meminta agar kementerian dan lembaga terkait juga terus berdiskusi dengan para akademisi, ormas-ormas, Civil Society Organization (CSO), dan lainnya, dari pusat sampai ke daerah-daerah.

“RKUHP ini memberi tempat penting atas konsep restorative justice yang dewasa ini mulai menjadi kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. RKUHP ini juga mengatur mengenai hukum adat sebagai living law yang telah lama diakui dan menjadi kesadaran hukum pada masyarakat hukum adat, dengan tetap mendasarkan pada prinsip Pancasila, UUD 1945, dan NKRI dengan segala kebhinekaannya,” ujarnya.

Pada saat yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, mengatakan bahwa perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan instrumen hukum nasional yang harmonis, sinergis, dan komprehensif.

Salah satu proses pembentukan instrumen hukum yang sedang dilaksanakan pemerintah saat ini bersama dengan DPR-RI, adalah RKUHP.

Menurutnya, revisi KUHP mengusung misi pembaruan perubahan hukum, yaitu dekolonialisasi atau upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP yang lama. Kemudian mewujudkan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, serta demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi.

Menkominfo pun mengatakan acara Kick Off bertujuan untuk mengawali sekaligus mengajak rekan-rekan dan seluruh komponen media, serta partisipasi publik secara luas untuk bersama bergerak menyosialisasikan isu-isu yang terdapat dalam RKUHP kepada masyarakat. Tujuannya masyarakat memahami, mengetahui, dan turut mengambil bagian di dalamnya.

“Media sudah seharusnya menjadi ruang dan sarana untuk menyosialisasikan RKUHP yang mampu memantik berbagai diskusi konstruktif yang bermanfaat untuk menyempurnakan substansi RUU ini. Jangan sampai justru digunakan sebagai sarana adu domba dan hal-hal yang kontraproduktif lainnya,” jelasnya.

Ia juga berharap melalui dialog ini menjadi momentum awal dari kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak, tidak hanya pemerintah dan parlemen, tetapi juga LSM, aparat penegak hukum, pemuka agama, ormas, tokoh-tokoh ilmiawan dan akademisi, serta seluruh komponen bangsa.

“Mari kita bersama-sama manfaatkan forum ini untuk berdiskusi dan menyampaikan aspirasi-aspirasi kita, tentu yang konstruktif, guna menciptakan RKUHP sebagai suatu karya yang monumental yang merupakan hasil pemikiran seluruh elemen dan komponen bangsa kita sebagai landasan kehidupan masyarakat menuju Indonesia adil, makmur, dan sejahtera,” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengungkapkan terdapat 14 isu krusial pada RKUHP yang mengakibatkan ditundanya pengesahan pada 2019 lalu.

Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, katanya, perlu partisipasi publik yang dilakukan secara bermakna atau meaningful participation. Hal ini sebagai manifestasi pemenuhan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang bersifat terbuka dan objektif.

Pemenuhan partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, ditegaskan Yasona wajib memiliki tiga syarat penting, antara lain hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Massa Aksi Tolak RKHUP Dapat Umpatan Diduga dari Polisi, Blok Politik Pelajar: Mereka Sebut Kami Anjing dan Monyet

Massa Aksi Tolak RKHUP Dapat Umpatan Diduga dari Polisi, Blok Politik Pelajar: Mereka Sebut Kami Anjing dan Monyet

News | Rabu, 24 Agustus 2022 | 12:56 WIB

Masyarakat Sipil Sebut Kick Off RKUHP Cuma Formalitas Belaka, Tanpa Dengar Masukan Publik

Masyarakat Sipil Sebut Kick Off RKUHP Cuma Formalitas Belaka, Tanpa Dengar Masukan Publik

News | Rabu, 24 Agustus 2022 | 00:00 WIB

Kominfo Ajak Publik Terlibat dalam Diskusi RKUHP

Kominfo Ajak Publik Terlibat dalam Diskusi RKUHP

Tekno | Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:18 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB