Alasan Bharada E Dihadirkan Jadi Saksi di Sidang Etik Ferdy Sambo Via Online, Bukan Langsung

Kamis, 25 Agustus 2022 | 17:42 WIB
Alasan Bharada E Dihadirkan Jadi Saksi di Sidang Etik Ferdy Sambo Via Online, Bukan Langsung
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

Suara.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dihadirkan dalam sidang etik Ferdy Sambo sebagai saksi pada Kamis (25/8/2022). Namun, ia dihadirkan secara online melalui aplikasi Zoom, alih-alih secara langsung.

Dalam sidang ini, Bharada E memberikan kesaksiannya secara daring. Pengacaranya, Ronny Berty Talpesy menjelaskan alasan kliennya dihadirkan secara daring karena statusnya sebagai justice collaborator yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"(Bharada E hadir secara Zoom) merupakan program LPSK 'JC' (justice collaborator) dipisah," kata Ronny.

Perlindungan terhadap Bharada E selama memberikan kesaksian di persidangan juga dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Ia menyebut pemberian kesaksian secara online merupakan bagian dari perlindungan sebagai justice collaborator.

"Salah satu perlakuan khusus buat 'JC' adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan," tandas Edwin.

Selama menjalankan sidang, lanjut Edwin, LPSK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Bharada E.

"Kami berkoordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. Ia membenarkan jikaBharada E tidak hadir langsung dalam sidang saat memberikan kesaksian karena statusnya sebagai justice collaborator.

"(Alasan tidak hadir langsung) di antaranya seperti itu (justice collaborator)," ujar Dedi.

Baca Juga: Ketua IPW Terkait Kasus Ferdy Sambo: Dua Orang yang Hubungi Coba Pengaruhi Saya, Satu Anggota DPR, Satu Polisi

Sidang etik Ferdy Sambo sendiri dimulai pukul 09.25 WIB. Sidang diawali dengan pembukaan sidang oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri dilanjutkan pembacaan resume hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi dan terduga pelanggar oleh penuntut.

Setelah dibuka, sidang dilanjutkan dengan dibacakan resume dari keterangan para saksi dan terduga pelanggar. Setelahnya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Hingga pukul 14.55 WIB para saksi yang sudah diperiksa sebanyak tiga orang dari total 12 saksi yang dihadirkan.

Tiga saksi tersebut adalah Bharada E, Bripka Ricly Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Yang hadir di sidang pada tempat ini KM dan RR. Bharada E hadir melalui zoom," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah.

Saat ini sidang etik masih berlangsung untuk memeriksa keterangan 12 saksi lainnya. Setelah keseluruhan saksi diperiksa, baru dilanjutkan pemeriksaan Ferdy Sambo selaku terduga pelanggar. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI