Kejati DKI Tahan Mantan Pejabat Bina Marga Terkait Dugaan Korupsi Alat Berat

Erick Tanjung

Kamis, 25 Agustus 2022 | 20:08 WIB
Kejati DKI Tahan Mantan Pejabat Bina Marga Terkait Dugaan Korupsi Alat Berat
Mantan Kepala UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga DKI berinisial HD sesaat sebelum dibawa untuk ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Antara/HO-Kejati DKI Jakarta

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan atau Alkal Dinas Bina Marga DKI berinisial HD terkait kasus korupsi alat berat penunjang perbaikan jalan pada 2015. Diperkiraan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp13 miliar lebih.

"Kami telah melakukan penahanan badan terhadap tersangka perkara dugaan korupsi inisial HD. Dalam kasus itu dan diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp13,6 miliar," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Ia menjelaskan bahwa penahanan HD berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-2199/M.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022. Tersangka HD, lanjut Ashari, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

"Ditahan karena memenuhi syarat obyektif yaitu diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun dan syarat subyektif yaitu dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP," ujarnya.

Kasus ini, terjadi pada 2015. Saat itu, UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pengadaan 19 unit alat-alat berat penunjang perbaikan jalan.

Penyedia barang dalam pekerjaan tersebut adalah PT DMU berdasarkan Kontrak Pengadaan Barang Nomor 30/-007.32 antara UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani tersangka HD selaku pejabat kembuat komitmen (PPK) dan tersangka IM selaku Direktur PT DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp36,1 miliar.

Tersangka HD, selaku PPK melaksanakan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan melalui purchasing e-katalog, tidak membuat/menetapkan harga perkiraan dendiri (HPS) tetapi hanya membuat rencana anggaran biaya (RAB) berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU.

"Padahal seharusnya dalam pembuatan RAB harus berdasarkan harga survei pasar," ucap dia.

Tersangka HD, kemudian memerintahkan petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) menerima alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU berupa pakkat maintenance road truck (PMRT) dan menandatangani berita acara penerimaan dan berita acara pemeriksaan barang tanpa melakukan pemeriksaan fisik barang yang diserahkan oleh PT DMU.

"Alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak," katanya.

baca juga

Pasal yang disangkakan untuk tersangka HD adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Agung Burhanuddin: Membangun Kejaksaan Modern, Dinamis dan Memperhatikan Kearifan Lokal

Jaksa Agung Burhanuddin: Membangun Kejaksaan Modern, Dinamis dan Memperhatikan Kearifan Lokal

Denpasar | Selasa, 23 Agustus 2022 | 11:24 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Penanganan Korupsi di Daerah Jangan Bikin Gaduh!

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Penanganan Korupsi di Daerah Jangan Bikin Gaduh!

Denpasar | Selasa, 23 Agustus 2022 | 10:54 WIB

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LPD Sangeh, Agus Ariadi Tak Ditahan: Kerugian Ratusan Miliar, Jaksa Sita Satu Pickup dan Satu Sepeda Motor

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LPD Sangeh, Agus Ariadi Tak Ditahan: Kerugian Ratusan Miliar, Jaksa Sita Satu Pickup dan Satu Sepeda Motor

Denpasar | Senin, 22 Agustus 2022 | 19:56 WIB

Terkini

Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi

Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan

Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta

Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta

Foto | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:00 WIB

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

×