Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Diperiksa Pagi Ini Sebagai Tersangka

Iwan Supriyatna, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 07:26 WIB
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Diperiksa Pagi Ini Sebagai Tersangka
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Antara)

Suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diagendakan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Mabes Polri pada hari ini, Jumat (26/8/2022). Putri telah berstatus tersangka bersama suaminya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pemeriksaan terhadapnya diagendakan digelar pada pukul 10.00 WIB.

"Agendanya jam 10.00," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Sesuai pemerintah Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo pemeriksaan terhadap seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J harus segera dirampungkan.

Hal itu agar berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri untuk segera dilimpahkan ke JPU," kata Dedi.

Sebelumnya, saat dihubungi wartawan, Arman Hanis, pengacara Putri memastikan kliennya akan menghadiri pemeriksaan. Selalu kuasa hukum, Arman akan mendampingi kliennya.

"Saya akan dampingi," kata Arman saat dihubungi wartawan, Kamis (25/8/2022).

Arman mengungkapkan, menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka, Putri akan bersikap kooperatif.

baca juga

"Insya Allah Ibu PC kooperatif," ujarnya.

CCTV Jadi Alat Bukti Tetapkan Istri Ferdy Sambo Tersangka

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan. Menurutnya, DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J. 

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022) lalu. 

Lebih lanjut, Andi menyebut barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi. 

Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Sanksi Lain yang Dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri ke Ferdy Sambo

Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Sanksi Lain yang Dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri ke Ferdy Sambo

Batam | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 06:59 WIB

Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat, Hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri

Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat, Hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri

Purwokerto | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 06:56 WIB

Putri Candrawathi Diperiksa Hari Ini Pukul 10.00 WIB

Putri Candrawathi Diperiksa Hari Ini Pukul 10.00 WIB

Bogor | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 07:05 WIB

Terkini

Tiga Napiter eks-Jamaah Islamiyah Ikrar Setia NKRI di Lapas Semarang

Tiga Napiter eks-Jamaah Islamiyah Ikrar Setia NKRI di Lapas Semarang

Jawa Tengah | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

Jakarta Punya Gaya! Serunya 'BRI Wellness Experience' di Jantung Kota

Jakarta Punya Gaya! Serunya 'BRI Wellness Experience' di Jantung Kota

Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:21 WIB

5 Serum Pencerah yang Efektif Pudarkan Flek Hitam, Mulai Rp70 Ribuan

5 Serum Pencerah yang Efektif Pudarkan Flek Hitam, Mulai Rp70 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:18 WIB

Truk Berat di Jakarta Bikin Ribut, Izin Sopir Siap-siap Dicabut

Truk Berat di Jakarta Bikin Ribut, Izin Sopir Siap-siap Dicabut

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:17 WIB

Paradigma KUHP Berubah, Otto Hasibuan Minta Aparat Tinggalkan Pola Pikir Lama

Paradigma KUHP Berubah, Otto Hasibuan Minta Aparat Tinggalkan Pola Pikir Lama

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:17 WIB

Masalah Timnas Inggris Lebih dari Sekedar Taktik, Thomas Tuchel Singgung DNA Tiga Singa

Masalah Timnas Inggris Lebih dari Sekedar Taktik, Thomas Tuchel Singgung DNA Tiga Singa

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:15 WIB

Dilema Pekerja Digital Masa Kini: Saat Jam Kerja Tak Lagi Punya Batas

Dilema Pekerja Digital Masa Kini: Saat Jam Kerja Tak Lagi Punya Batas

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:15 WIB

Cara Membersihkan Tali Jam Tangan Kulit yang Benar agar Tidak Cepat Retak

Cara Membersihkan Tali Jam Tangan Kulit yang Benar agar Tidak Cepat Retak

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:15 WIB

BGN Cuma Mampu Serap Anggaran Belanja 60,49 Persen, Masih Ada Sisa Rp 33,6 Triliun

BGN Cuma Mampu Serap Anggaran Belanja 60,49 Persen, Masih Ada Sisa Rp 33,6 Triliun

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:13 WIB

4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol

4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol

Tekno | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:10 WIB

×