Disebut Membebani Negara, Berapa Gaji Pensiunan PNS?

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Disebut Membebani Negara, Berapa Gaji Pensiunan PNS?
Berapa Gaji Pensiunan PNS - Ilustrasi PNS. (ANTARA)

Baru-baru ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut skema pembayaran dana pensiun terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang ada saat ini menjadi beban bagi negara.

Berdasarkan hal tersebut, diketahui Sri Mulyani ingin agar skema pensiunan tersebut bisa diubah. Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa pada saat ini, skema pensiun masih menggunakan pay as you go. Hal tersebut berarti perhitungan skema merupakan dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen kemudian ditambah dana dari APBN.

Disebutkan oleh Sri Mulyani, kondisi tersebut bisa menjadi risiko jangka panjang jika terus dibiarkan. Hal tersebut dikarenakan dana pensiun tersebut dibayarkan secara terus menerus hingga pegawai meninggal dan diteruskan ke pasangan dan anak hingga usia tertentu.

Lantas, berapa gaji pensiunan PNS yang disebut membebani negara tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Sebagai informasi, penetapan besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.

Gaji Pokok Pensiunan PNS

Suara.com - Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS adalah sebagai berikut:

  1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I: Rp 1.170.600
  2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II: Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.
  3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III: Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
  4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV: Rp 1.170.600 - Rp 2.124.500.

Gaji Pokok Bagi Janda/Duda dari PNS yang Meninggal

  1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I: Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.
  2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II: Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.
  3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III: Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.
  4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.

Gaji Pokok yang Diberikan Kepada Orang tua dari PNS yang Meninggal

baca juga
  1. Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan I: Rp 312.160 - Rp 386.960.
  2. Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan II: Rp 312.160 - Rp 549.300.
  3. Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan III: Rp 357.220 - Rp 690.660.
  4. Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan IV: Rp 422.280 - Rp 848.720.

Tidak hanya itu, para pensiunan PNS juga diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sumber Dana Uang Pensiun PNS, Murni dari Iuran atau APBN?

Sumber Dana Uang Pensiun PNS, Murni dari Iuran atau APBN?

Bisnis | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 13:59 WIB

Bila Tak Ada Pembatasan, Stok Pertalite Kemungkinan Akan Habis pada September 2022

Bila Tak Ada Pembatasan, Stok Pertalite Kemungkinan Akan Habis pada September 2022

Depok | Kamis, 25 Agustus 2022 | 21:38 WIB

Pemerintah Masih Bimbang soal Kenaikan Harga BBM Subsidi: Hitung-hitungannya Nggak Mudah

Pemerintah Masih Bimbang soal Kenaikan Harga BBM Subsidi: Hitung-hitungannya Nggak Mudah

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:52 WIB

Uang Pensiunan PNS Rp2.800 Triliun Bebani Negara, Menkeu Ingin Ubah Skema

Uang Pensiunan PNS Rp2.800 Triliun Bebani Negara, Menkeu Ingin Ubah Skema

Bisnis | Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:30 WIB

Anies Baswedan Bilang Sampai Rp 18 Juta, Berapa Gaji Fresh Graduate PNS di Jakarta?

Anies Baswedan Bilang Sampai Rp 18 Juta, Berapa Gaji Fresh Graduate PNS di Jakarta?

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 10:51 WIB

Terkini

Mimpi Bebas Banjir! Akhirnya Pompa Rawa Buaya akan Dibangun Setelah Bertahun-tahun Diabaikan

Mimpi Bebas Banjir! Akhirnya Pompa Rawa Buaya akan Dibangun Setelah Bertahun-tahun Diabaikan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:09 WIB

Gubernur Bank Iran: Kami Tak Wajib Beli Produk Amerika Setelah Damai

Gubernur Bank Iran: Kami Tak Wajib Beli Produk Amerika Setelah Damai

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:07 WIB

Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas

Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:50 WIB

Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek

Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:50 WIB

Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian

Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi

Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:45 WIB

Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi

Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:44 WIB

Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'

Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:36 WIB

Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan

Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:32 WIB

DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian

DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:18 WIB