5. Kuasa Hukum Menganggap Penangkapan Tidak Sesuai Hukum
Suroto selaku Kuasa Hukum Masril menganggap penangkapan serta penahanan terhadap Masril dilakukan tidak sesuai dengan hukum. Seharusnya, Masril ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yakni minimal 2 alat bukti. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 17 KUHAP.
"Akan tetapi kami menilai pada saat dilakukan penangkapan terhadap klien kami penyidik tidak mempunyai bukti permulaan yang cukup karena laporan polisinya saja dibuat tanggal 29 Juli 2022 dan klien kami ditangkap tanggal 31 Juli 2022. Artinya klien kami ditangkap cuma berjarak 2 hari dari laporan dibuat," kata Suroto.
6. Kuasa Hukum Masril Minta Kliennya Dibebaskan
Suroto meyakini penyidik belum memeriksa saksi dan ahli. Ia juga mempertanyakan alat bukti yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya sebagai dasar penetapan Masril sebagai tersangka.
"Pertanyaannya kapan Penyidik mencari dan mendapatkan 2 alat bukti dengan waktu yang cuma 2 hari itu?" ujarnya. Suroto mendesak agar kliennya dibebaskan agar mampu mengadakan praperadilan.
7. Dikabarkan Bebas
Warga asal Pekanbaru tersebut saat ini dikabarkan sudah dibebaskan melalui restorative justice. Polda Metro Jaya mengabulkan upaya restorative justice tersebut setelah 26 hari.
Suara.com - Masril akhirnya dibebaskan yang katanya atas perintah Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.
Penyelesaian kasus Masril melalui Restorative Justice dikatakan Fadil adalah perintahnya pada penyidik yang menangani. “Arahan saya dilakukan RJ ke penyidik,” jelasnya.