"Pertanyaannya kapan Penyidik mencari dan mendapatkan 2 alat bukti dengan waktu yang cuma 2 hari itu?" ujarnya. Suroto mendesak agar kliennya dibebaskan agar mampu mengadakan praperadilan.
7. Dikabarkan Bebas
Warga asal Pekanbaru tersebut saat ini dikabarkan sudah dibebaskan melalui restorative justice. Polda Metro Jaya mengabulkan upaya restorative justice tersebut setelah 26 hari.
Suara.com - Masril akhirnya dibebaskan yang katanya atas perintah Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.
Penyelesaian kasus Masril melalui Restorative Justice dikatakan Fadil adalah perintahnya pada penyidik yang menangani. “Arahan saya dilakukan RJ ke penyidik,” jelasnya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma