Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 26 Desember 2025 | 20:44 WIB
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Thom Lembong saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi nonpalu enam bulan untuk tiga hakim terkait perkara korupsi mantan Mendag Tom Lembong.
  • Rekomendasi sanksi sedang tersebut timbul dari laporan pelanggaran Kode Etik oleh pihak Tom Lembong kepada KY.
  • Putusan ini ditetapkan KY pada Desember 2025, setelah Lembong divonis korupsi impor gula dan kemudian diabolisi Presiden.

Suara.com - Buntut panjang dari perkara korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong kini berimbas pada majelis hakim yang mengadilinya. Komisi Yudisial (KY) secara resmi merekomendasikan sanksi nonpalu selama enam bulan untuk ketiga hakim tersebut.

Sanksi berupa larangan memimpin sidang ini merupakan sanksi kategori sedang yang diusulkan KY kepada Mahkamah Agung (MA).

Rekomendasi ini lahir setelah KY memeriksa dan memutus laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilayangkan langsung oleh pihak Tom Lembong.

Kabar mengenai pengiriman rekomendasi sanksi ini pun telah dikonfirmasi secara resmi oleh pihak Komisi Yudisial.

"Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung)," kata anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir sebagaimana dilansir kantor berita Antara, Jumat (26/12/2025).

Dalam putusan dengan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025, KY menyatakan bahwa ketiga hakim terlapor dengan inisial DAF, PSA, dan AS, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar KEPPH.

Pelanggaran tersebut mencakup sejumlah butir aturan yang mengatur tentang perilaku dan integritas seorang hakim.

"Yaitu Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan yaitu Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Rl dan Ketua Komisi Yudisial Rl Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH," demikian petikan amar putusan.

Atas dasar pelanggaran tersebut, KY tidak ragu untuk menjatuhkan usulan sanksi yang dinilai setimpal.

Oleh sebab itu, KY "memberikan usul sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim nonpalu selama enam bulan".

Putusan penting ini diambil dalam sebuah sidang pleno KY yang digelar pada Senin, 8 Desember 2025. Sidang tersebut dihadiri oleh lima pimpinan KY dari periode sebelumnya, termasuk Amzulian Rifai yang saat itu menjabat sebagai ketua.

Sebagai kilas balik, laporan ini bermula pada Agustus 2025, ketika Tom Lembong bersama kuasa hukumnya secara resmi mengadukan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial.

Laporan dilayangkan setelah majelis hakim tersebut menjatuhkan vonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada Tom Lembong.

Hakim menyatakan Tom terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016 yang merugikan negara hingga Rp194,72 miliar.

Namun, dalam sebuah babak akhir yang mengejutkan, menteri perdagangan di era awal Presiden Jokowi itu mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi tersebut secara hukum meniadakan peristiwa pidana yang didakwakan kepadanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total

Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total

News | Senin, 22 Desember 2025 | 12:24 WIB

Buka-bukaan di KPK, Zarof Ricar Ngaku Beri Info Baru soal Aliran Uang dalam Kasus Hasbi Hasan

Buka-bukaan di KPK, Zarof Ricar Ngaku Beri Info Baru soal Aliran Uang dalam Kasus Hasbi Hasan

News | Senin, 15 Desember 2025 | 18:10 WIB

Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto

Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto

News | Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:22 WIB

TOK! MA Perberat Hukuman Agus Buntung Jadi 12 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya

TOK! MA Perberat Hukuman Agus Buntung Jadi 12 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya

News | Kamis, 04 Desember 2025 | 15:38 WIB

Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana

Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana

News | Minggu, 30 November 2025 | 15:10 WIB

Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi

Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi

News | Rabu, 26 November 2025 | 16:05 WIB

Sah! DPR Sepakati 7 Nama Calon Anggota Komisi Yudisial yang Baru di Paripurna, Ini Daftar Namanya

Sah! DPR Sepakati 7 Nama Calon Anggota Komisi Yudisial yang Baru di Paripurna, Ini Daftar Namanya

News | Selasa, 25 November 2025 | 11:39 WIB

Terkini

Eks Intelijen Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Ini Upaya Kudeta Merayap!

Eks Intelijen Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Ini Upaya Kudeta Merayap!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:01 WIB

Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel

Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:58 WIB

Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror

Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:57 WIB

Antrean SPBU Mengular, Warga Berbondong-Bondong Isi BBM Sebelum Perubahan Harga

Antrean SPBU Mengular, Warga Berbondong-Bondong Isi BBM Sebelum Perubahan Harga

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:54 WIB

Misteri Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI, Kuasa Hukum: Tak Ada Alasan Hukumnya

Misteri Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI, Kuasa Hukum: Tak Ada Alasan Hukumnya

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:41 WIB

Langit Mencekam! Rudal Kiamat Iran Gempur Israel, Kilang Minyak Meledak

Langit Mencekam! Rudal Kiamat Iran Gempur Israel, Kilang Minyak Meledak

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:38 WIB

Penetapan Tersangka Baru Kasus Haji Patahkan Klaim Yaqut Tak Terima Uang

Penetapan Tersangka Baru Kasus Haji Patahkan Klaim Yaqut Tak Terima Uang

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:32 WIB

MBG Dibagikan Lagi, BGN Ancam Suspend SPPG yang Mark Up Bahan Baku: Gila-gilaan, Langsung Disanksi

MBG Dibagikan Lagi, BGN Ancam Suspend SPPG yang Mark Up Bahan Baku: Gila-gilaan, Langsung Disanksi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17 WIB

Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi

Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:11 WIB

Setahun Prabowo: Deforestasi Melonjak, Potensi 'Juara Dunia' Hutan Gundul

Setahun Prabowo: Deforestasi Melonjak, Potensi 'Juara Dunia' Hutan Gundul

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:08 WIB