Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Ancaman Hukuman Mati: Jika Hal Ini Terbukti

Ruth Meliana Dwi Indriani, Fita Nofiana

Minggu, 28 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Ancaman Hukuman Mati: Jika Hal Ini Terbukti
Hotman Paris dan Raffi Ahmad. [Youtube/Trans7 Official]

Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebutkan bahwa Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo bisa saja lolos dari ancaman hukuman mati.

Hal ini dinyatakan sendiri oleh Hotman Paris dalam acara bersama Rafii Ahmad dan Irfan Hakim.

"Ini saya baru dengar nih, katanya istrinya sepulang dari Magelang lapor dan apa yang dialami di Magelang, si jenderal itu menangis," ungkap Hotman.

"Itu kalau benar dari segi hukum sangat memengaruhi, dalam keadaan emosi kemudian masuk ke penembakan, berarti apa dalam keadaan spontan berarti bukan kena 338 (pasal pembunuhan berencana)," tambahnya.

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik profesi sebagai tersangka dalam peristiwa pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. (YouTube/Polri TV Radio)
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik profesi sebagai tersangka dalam peristiwa pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. (YouTube/Polri TV Radio)

Menurut Hotman Paris jika yang dia dengar, maka pengacara Ferdy Sambo bisa menyangkal tuduhan pembunuhan berencana.

Sebelumnya diketahui bahwa Ferdy Sambo dan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Selain dua anak buahnya, Putri Candrawathi juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan kejam dan berencana Brigadir J.

Menjadi tersangka, Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geng Motor Bentrok dengan Warga di Jalan Setia Budi Medan, Publik: Entah Apa yang Diributkan !

Geng Motor Bentrok dengan Warga di Jalan Setia Budi Medan, Publik: Entah Apa yang Diributkan !

| Minggu, 28 Agustus 2022 | 15:58 WIB

Rekonstruksi Kasus Tewasnya Brigadir J, Kapolri Pastikan Semua Akan Dilakukan Secara Transparan

Rekonstruksi Kasus Tewasnya Brigadir J, Kapolri Pastikan Semua Akan Dilakukan Secara Transparan

| Minggu, 28 Agustus 2022 | 15:51 WIB

Tak Seperti Kebanyakan Saksi Menangis Penuh Sesal, Ferdy Sambo Justru Lakukan Hal Tak Terduga Saat Sidang Etik

Tak Seperti Kebanyakan Saksi Menangis Penuh Sesal, Ferdy Sambo Justru Lakukan Hal Tak Terduga Saat Sidang Etik

| Minggu, 28 Agustus 2022 | 15:51 WIB

Video Basuki Hadimuljono Bermain Drum Kawal Iwan Fals Bernyanyi Jadi Sorotan Netizen: Gak Ada Tandingannya

Video Basuki Hadimuljono Bermain Drum Kawal Iwan Fals Bernyanyi Jadi Sorotan Netizen: Gak Ada Tandingannya

Kalbar | Minggu, 28 Agustus 2022 | 15:08 WIB

Deretan Jabatan Yang Pernah Diemban Ferdy Sambo Sebelum Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Deretan Jabatan Yang Pernah Diemban Ferdy Sambo Sebelum Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

| Minggu, 28 Agustus 2022 | 14:48 WIB

YouTuber Dikecam Gegara Konten Video Ceramahi Perempuan Pakai Rok Pendek hingga 'Paksa' Berhijab, Warganet: Jahat Banget

YouTuber Dikecam Gegara Konten Video Ceramahi Perempuan Pakai Rok Pendek hingga 'Paksa' Berhijab, Warganet: Jahat Banget

News | Minggu, 28 Agustus 2022 | 14:55 WIB

Terkini

Isu Reshuffle Menkeu Purbaya Memanas, Mensesneg: Fokus Kita Sinergi, Bukan Ganti Orang!

Isu Reshuffle Menkeu Purbaya Memanas, Mensesneg: Fokus Kita Sinergi, Bukan Ganti Orang!

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 07:30 WIB

Ahmad Luthfi Antarkan Jawa Tengah Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri

Ahmad Luthfi Antarkan Jawa Tengah Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 06:47 WIB

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:41 WIB

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:33 WIB

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:27 WIB

Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN

Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:23 WIB

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:10 WIB

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 21:06 WIB

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:58 WIB

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:47 WIB