Benarkah Tunjangan Profesi Guru Dihilangkan? Simak Penjelasan Berikut Ini

Senin, 29 Agustus 2022 | 16:10 WIB
Benarkah Tunjangan Profesi Guru Dihilangkan? Simak Penjelasan Berikut Ini
Ilustrasi guru sedang mengajar. (Foto: Antara/Noveradika)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

DI tempat lain, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Roset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah telah menghapus ketentuan mengenai tunjangan guru.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengatakan, meski tidak tercantum dalam RUU Sisdiknas yang baru, bukan berarti aturan mengenai tunjangan profesi guru hilang.

Ia mengatakan, tunjangan guru tetap ada dan aturannya mengacu pada Undang-undang Aparatus Sipil Negara (ASN) dan Undang-undang Ketenagakerjaan.

"Jadi tidak benar bahwa dalam substansi menghilangkan untuk tunjangan guru," kata Iwan di Jakarta, pada Senin (29/8/2022).  

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI