Benarkah Tunjangan Profesi Guru Dihilangkan? Simak Penjelasan Berikut Ini

Senin, 29 Agustus 2022 | 16:10 WIB
Benarkah Tunjangan Profesi Guru Dihilangkan? Simak Penjelasan Berikut Ini
Ilustrasi guru sedang mengajar. (Foto: Antara/Noveradika)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal tunjangan dihapus, jutaan guru kecewa

Terkait dengan hilangnya pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG), Satriwan mengatakan hal tersebut telah membuat jutaan guru kecewa berat.

Tak hanya para guru, pihak keluarga guru juga merasakan kekecewaan yang sama, sebab mereka juga turut merasakan manfaat dari tunjangan profesi guru tersebut.

Menyambung Satriwan, Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri menyatakan, para guru yang tergabung dalam sejumlah organisasi guru mesti angkat suara untuk memperjuangkan kembalinya pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru ke dalam RUU Sisdiknas.

Pemerintah bantah hapus Tunjangan Profesi Guru

DI tempat lain, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Roset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah telah menghapus ketentuan mengenai tunjangan guru.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengatakan, meski tidak tercantum dalam RUU Sisdiknas yang baru, bukan berarti aturan mengenai tunjangan profesi guru hilang.

Ia mengatakan, tunjangan guru tetap ada dan aturannya mengacu pada Undang-undang Aparatus Sipil Negara (ASN) dan Undang-undang Ketenagakerjaan.

"Jadi tidak benar bahwa dalam substansi menghilangkan untuk tunjangan guru," kata Iwan di Jakarta, pada Senin (29/8/2022).  

Baca Juga: Link Download RUU Sisdiknas Versi PDF, Cek Disini

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI