Komisi Kode Etik Polri Belum Terima Memori Banding Ferdy Sambo

Erick Tanjung

Senin, 29 Agustus 2022 | 19:48 WIB
Komisi Kode Etik Polri Belum Terima Memori Banding Ferdy Sambo
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik profesi sebagai tersangka dalam peristiwa pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. (YouTube/Polri TV Radio)

Suara.com - Sekretaris Komisi Kode Etik Polri (KKEP) belum menerima memori banding dari Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan pemecatan secara tidak hormat sebagai anggota kepolisian.

“Memori banding tertulis belum diterima oleh Biro Pertangungjawaban Profesi (Biro Wabprof) sampai saat ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Antara melalui pesan tertulis di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Menurut Dedi, proses banding putusan KKEP itu memilik masa waktu 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP. Memori banding diserahkan pemohon banding kepada Pejabat Pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding.

Hal ini tertuang dalam Pasal 69 ayat (3) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi setelah adanya pernyataan banding, maka pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat Pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP.

“Informasi dari Karo Wabprof proses banding tetap 21 hari diproses,” ujarnya.

Ferdy Sambo menolak putusan sidang KKEP yang menjatuhkan sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dengan mengajukan permohonan banding.

Majelis KKEP secara kolektif kolegial memutuskan mantan Kadiv Propam Polri itu bersalah dan menjatuhkan sanksi berupa sanksi etik, yakni perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari di Rutan Koprs Brimob, dan patsus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Kemudian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Putusan ini ditandatangani oleh Majelis KKEP yang diketuai Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Pol Ahmad Dofiri, Wakil Ketua sekaligus Gubernur PTIK Irjen Pol Yazid Fanani, dan tiga anggota Komisi Sidang Etik, yakni Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono serta Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.

Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri, maka secara otomatis surat pengunduran diri Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota Polri tidak diterima atau ditolak.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Minta Penyidik Perjelas Anatomi Kasus Brigadir J

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Minta Penyidik Perjelas Anatomi Kasus Brigadir J

Jakarta | Senin, 29 Agustus 2022 | 19:36 WIB

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Surat Banding Pemecatan Sudah Dikirim

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Surat Banding Pemecatan Sudah Dikirim

Metro | Senin, 29 Agustus 2022 | 19:35 WIB

Ini Pengakuan Terbaru Putri Candrawathi Soal Pelecehan Seksual

Ini Pengakuan Terbaru Putri Candrawathi Soal Pelecehan Seksual

Selebtek | Senin, 29 Agustus 2022 | 19:15 WIB

Terkini

Barang Ludes Terbakar di KMP Batumandi, Penari Asal Sumatra Disambut Haru Bupati Ipuk

Barang Ludes Terbakar di KMP Batumandi, Penari Asal Sumatra Disambut Haru Bupati Ipuk

Jatim | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:11 WIB

Awalnya Cuma Tegur Mandor, Eks Kopassus di Cakung Dibacok Usai Cekcok Soal Renovasi Rumah

Awalnya Cuma Tegur Mandor, Eks Kopassus di Cakung Dibacok Usai Cekcok Soal Renovasi Rumah

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Dicari Prabowo di Rakornas TPAKD, Terungkap Ini Alasan Dedi Mulyadi Tak Hadir

Dicari Prabowo di Rakornas TPAKD, Terungkap Ini Alasan Dedi Mulyadi Tak Hadir

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Menkop Usul Gaji PNS Dibayar lewat Kopdes, Suahasil: Idealnya Langsung ke Rekening

Menkop Usul Gaji PNS Dibayar lewat Kopdes, Suahasil: Idealnya Langsung ke Rekening

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:08 WIB

Sesama Anggota DPRD Pekanbaru Duel di Bandara Soetta, Berujung Dipolisikan

Sesama Anggota DPRD Pekanbaru Duel di Bandara Soetta, Berujung Dipolisikan

Riau | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:04 WIB

Potret Bangunan TK Negeri Tambora 01 yang Rusak Parah, Akhirnya Masuk Prioritas Revitalisasi 2027

Potret Bangunan TK Negeri Tambora 01 yang Rusak Parah, Akhirnya Masuk Prioritas Revitalisasi 2027

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:59 WIB

Hyundai Recall 95 Ribu Unit Genesis Akibat Potensi Jok Elektrik Terbakar

Hyundai Recall 95 Ribu Unit Genesis Akibat Potensi Jok Elektrik Terbakar

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:55 WIB

2 Tahun Prabowo-Gibran: Antara Janji Sejahtera dan Realitas Harga di Pasar

2 Tahun Prabowo-Gibran: Antara Janji Sejahtera dan Realitas Harga di Pasar

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Malaysia Minta Negara ASEAN Perketat Pengawasan Titik Panas Kebakaran Hutan Indonesia

Malaysia Minta Negara ASEAN Perketat Pengawasan Titik Panas Kebakaran Hutan Indonesia

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:47 WIB

Bukan Sekadar Main Gadget, Begini Cara Teknologi Bisa Jadi Media Belajar Anak

Bukan Sekadar Main Gadget, Begini Cara Teknologi Bisa Jadi Media Belajar Anak

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:42 WIB

×