Selebtek.suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku diperintah sang suami untuk mengubah tempat kejadian perkara pelecehan seksual yang diduga dilakukan mendiang Brigadir J.
Pengakuan itu disampaikan putri Candrawathi kepada Komisi Nasional Hak Asasi (Komnas HAM). Menurutnya pelecehan seksual yang diduga dialaminya sebetulnya terjadi di Magelang.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Putri mengaku diperintahkan Ferdy Sambo untuk menyebut pelecehan seksual tersebut terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan seperti skenario yang dirancang suaminya.
"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi itu di Magelang. 'Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga,'" kata Taufan mengulang pengakuan Putri saat ditemui wartawan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022), sebagaimana dilansir Suara.com.
Meski Putri Candrawathi mengungkapkan hal itu, namun menurut Taufan pengakuan itu harus dibuktikan, agar tidak terjadi lagi kesimpangsiuran seperti awal kasus ini mencuat ke publik.
"Telah membuat kehebohan banyak pihak tapi ternyata orang yang bersangkutan saja (Putri) mengatakan 'Saya cuman disuruh mengakui saja di Duren Tiga,' sebetulnya peristiwanya di Magelang. Nanti jangan-jangan dikejar lagi, beda lagi kan gitu," ujar Taufan.
Taufan menyebut, penyidik harus mampu untuk membuktikan pengakuan Putri tersebut dengan mendalami dan mencari bukti-bukti.
"Makanya saya kira tugas penyidik saat ini mendalami dan mencari bukti bukti selain keterangan," tutur Taufan.
Namun, lanjut Taufan, yang paling penting adalah membuktikan hubungan antara satu peristiwa terkait pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
"Kalau itu tidak bisa, maka saya kira tidak menjadi penting lagi itu. Yang penting adalah membuktikan hubungan antara satu peristiwa dimana Ferdy Sambo memerintahkan beberapa anak buahnya untuk mengeksekusi saudara Yosua (Brigadir J)," sambungnya.
Diketahui, Brigadir J dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Hal itulah yang menjadi motif pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy sambo.
Kekinian, laporan tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh Polri karena tidak ditemukan unsur pidana. Bahkan status Putri candrawathi telah berubah dari korban menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri Candrawathi bersikukuh menjadi korban pelecehan seksual saat jalani pemeriksaan Bareskrim. ia juga menolak disangkakan terlibat dalam pembunuhan berancana terhadap ajudan sang suami itu.
Sumber: Suara.com