Mengetahui Apa Itu Tunjangan Profesi Guru: Pengertian, Besaran, Syarat Mendapatkan

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 29 Agustus 2022 | 21:02 WIB
Mengetahui Apa Itu Tunjangan Profesi Guru: Pengertian, Besaran, Syarat Mendapatkan
apa itu Tunjangan Profesi Guru - Ilustrasi guru sedang mengajar. (Foto: Antara/Noveradika)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru-baru ini resmi merilis draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas, namun menuai polemik. Pasalnya, dalam RUU Sisdiknas tersebut pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dihilangkan. Lantas apa itu Tunjangan Profesi Guru

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengungkap, Pasal 105 huruf a-h RUU Sisdiknas yang di didalamnya memuat hak guru atau pendidik, namun tak ada satupun klausul yang membahas tentang "hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru". 

Pasal tersebut hanya memuat klausul terkait hak penghasilan atau pengupahan dan jaminan sosial. 

Menurut Satriwan, hal tersebut menjadi masalah sebab RUU Sisdiknas yang diwacanakan akan mencabut dan mengintegrasikan tiga UU tentang pendidikan, salah satunya yaitu UU Nomor 14 Tahun 2005 terkait Guru dan Dosen. 

Padahal, jikanmerujuk pada Pasal 16 ayat (1) UU Guru dan Dosen, secara eksplisit diatur masalah tentang tunjangan profesi guru

Lantas Apa itu tunjangan profesi guru? Berikut ini pengertian, besaran dan syarat untuk mendapatkannya. 

Pengertian Tunjangan Profesi Guru 

Melansir dari laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tunjangan profesi diberikan kepada setiap guru yang memiliki sertifikat pendidik yang diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitas mereka ketika mengajar. Meski telah dibekali sertifikat pendidik, namun guru tetap harus memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan profesi. 

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen Pasal 14, setiap guru berhak memperoleh penghasilan yang beesarannya di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial. 

Baca Juga: Apa Itu RUU Sisdiknas? Ketahui Pengertian dan Link Download RUU Sisdiknas

Bedasarkan UU tersebut, penghasilan yang dimaksud dijelaskan secara rinci dalam Pasal 15 yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat gaji dan penghasilan lain salah satunya yaiti tunjangan profesi. 

Dalam Pasal 2, dijelaskan tentang pengakuan kedudukan guru sebagai seorang tenaga profesional atau telah diangkat menjadi PNS dapat dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Tunjangan profesi akan diberikan kepada setiap guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. 

Besaran Tunjangan Profesi Guru 

Besaran tunjangan profesi bagi guru tenaga profesional atau PNS dapat dilihat dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS. Lampiran PP tersebut merinci besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan serta masa kerja golongan (MKG). Berikut rinciannya: 

Golongan I 

• Ia sebesar Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI