Tega! Dua Remaja Terekam Bully Pria Diduga ODGJ di Tengah Jalan, Korban sampai Tertabrak Motor

Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:56 WIB
Tega! Dua Remaja Terekam Bully Pria Diduga ODGJ di Tengah Jalan, Korban sampai Tertabrak Motor
Dua remaja terekam membully pria diduga ODGJ sampai korban tertabrak sepeda motor. (Instagram/@onlinenews_idn)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tolong lindungi pemuda baju putih karena masih dibawah umur," sindir warganet.

"Kelewatan banget laaa," ujar warganet lain.

"Yang bawa motor lagi wheelie, sama saja harus di proses," timpal yang lainnya, merujuk pada aksi pengendara sepeda motor yang menabrak pria diduga ODGJ tersebut.

Ancaman Sanksi Pidana untuk Pelaku Bullying

Ilustrasi bullying di kantor (Freepik.com/dcstudio)
Ilustrasi bullying di kantor (Freepik.com/dcstudio)

Saat ini, belum ada undang-undang di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana bullying. Namun sanksi yang diberikan bisa diatur menurut KUHP yang berlaku.

Misalnya jika bullying berbentuk kekerasan fisik seperti yang terjadi di video viral di atas, maka pelaku bisa dijerat dengan pasal penganiayaan atau pengeroyokan.

Jika tergolong tindak penganiayaan ringan, dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara. Sementara jika terjadi pengeroyokan, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI