BSU 2022 Kapan Cair? Siap-siap Dana Rp 600 Ribu Masuk ke Rekening Anda

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 31 Agustus 2022 | 11:53 WIB
BSU 2022 Kapan Cair? Siap-siap Dana Rp 600 Ribu Masuk ke Rekening Anda
Ilustrasi uang rupiah - BSU 2022 Kapan Cair (Pexels)

Suara.com - Pencairan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 dari pemerintah akhirnya mulai menemui titik terang. Untuk mendapatkan manfaat ini, diharapkan para pekerja agar segera memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan. Lantas BSU 2022 kapan cair

Seperti yang diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Pemerintah akan mengucurkan program BLT BSU atau subsidi gaji terhadap 16 juta pekerja. Besar kemungkinan bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan akan cair pada Kamis 1 September 2022 mendatang. 

Adapun pencairan dana BSU ini bersamaan dengan cairnya bansos rutin yang disalurkan tiap tiga bulan sekali. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang digelar secara tertutup beberapa waktu lalu, memutuskan untuk memberikan tambahan terhadap bantalan sosial bagi masyarakat.  

BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 yang diberikan senilai Rp 600.000 kepada masing-masing pekerja yang bergaji maksimal 3,5 juta per bulan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Dalam pemberian subsidi gaji kali ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 9,6 triliun. 

Menkeu mengatakan bahwa BSU 2022 yang diberikan kali ini merupakan salah satu program bantalan sosial kepada mastarakat sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM. Diharapkan, dengan diberikannya bantuan subsidi upah tersebut dapat menjaga daya beli masyarakat yang telah terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global. 

Sri Mulyani juga mengungkapkan, jika teknis penyaluran dana subsidi gaji akan dialokasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Untuk sebab itu, Sri Mulyani berharap, jika pihak Kemenaker untuk segera mematangkan petunjuk teknis (juknis) dalam penyalurannya. Sehingga dapat langsung dilakukan pembayaran kepara pada para karyawan ataupun pekerja 

Selain menjaga daya beli masyarakat di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok,  BSU merupakan program bansos yang diberikan pemerintah kepada karyawan swasta sejak 2020 dan 2021 atau msaat masa pandemi Covid-19 yang melanda dunia. 

Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat BSU 2022  

Melansir dari laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id terdapat beberapa syarat untuk pekerja/buruh yang berhak memperoleh bantuan subsidi gaji. Berikut rinciannya : 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK di KTP/KK 

2. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah itu menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota yabg dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. 

Sebagai contoh yaitu upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 lalu dapat dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta. 

4. Bekerja dalam wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan pemerintah. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, aneka industr transportasi, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK). 

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar dalam program BSU 2022, Anda dapat mengecek langsung melalui website kemnaker.go.id atau melalui laman BPJS ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji Beserta Syarat Lengkapnya

7 Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji Beserta Syarat Lengkapnya

Bisnis | Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:22 WIB

Pemerintah Akan Salurkan Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp600 ribu untuk Pekerja, Berikut Persyaratannya

Pemerintah Akan Salurkan Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp600 ribu untuk Pekerja, Berikut Persyaratannya

| Selasa, 30 Agustus 2022 | 11:44 WIB

Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp600 Ribu dari Pemerintah untuk Pekerja, Berikut persyaratannya

Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp600 Ribu dari Pemerintah untuk Pekerja, Berikut persyaratannya

| Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:57 WIB

Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp600 Ribu

Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp600 Ribu

News | Selasa, 30 Agustus 2022 | 09:05 WIB

Terkini

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB