BSU 2022 Kapan Cair? Siap-siap Dana Rp 600 Ribu Masuk ke Rekening Anda

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 31 Agustus 2022 | 11:53 WIB
BSU 2022 Kapan Cair? Siap-siap Dana Rp 600 Ribu Masuk ke Rekening Anda
Ilustrasi uang rupiah - BSU 2022 Kapan Cair (Pexels)

Suara.com - Pencairan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 dari pemerintah akhirnya mulai menemui titik terang. Untuk mendapatkan manfaat ini, diharapkan para pekerja agar segera memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan. Lantas BSU 2022 kapan cair

Seperti yang diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Pemerintah akan mengucurkan program BLT BSU atau subsidi gaji terhadap 16 juta pekerja. Besar kemungkinan bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan akan cair pada Kamis 1 September 2022 mendatang. 

Adapun pencairan dana BSU ini bersamaan dengan cairnya bansos rutin yang disalurkan tiap tiga bulan sekali. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang digelar secara tertutup beberapa waktu lalu, memutuskan untuk memberikan tambahan terhadap bantalan sosial bagi masyarakat.  

BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 yang diberikan senilai Rp 600.000 kepada masing-masing pekerja yang bergaji maksimal 3,5 juta per bulan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Dalam pemberian subsidi gaji kali ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 9,6 triliun. 

Menkeu mengatakan bahwa BSU 2022 yang diberikan kali ini merupakan salah satu program bantalan sosial kepada mastarakat sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM. Diharapkan, dengan diberikannya bantuan subsidi upah tersebut dapat menjaga daya beli masyarakat yang telah terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global. 

Sri Mulyani juga mengungkapkan, jika teknis penyaluran dana subsidi gaji akan dialokasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Untuk sebab itu, Sri Mulyani berharap, jika pihak Kemenaker untuk segera mematangkan petunjuk teknis (juknis) dalam penyalurannya. Sehingga dapat langsung dilakukan pembayaran kepara pada para karyawan ataupun pekerja 

Selain menjaga daya beli masyarakat di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok,  BSU merupakan program bansos yang diberikan pemerintah kepada karyawan swasta sejak 2020 dan 2021 atau msaat masa pandemi Covid-19 yang melanda dunia. 

Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat BSU 2022  

Melansir dari laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id terdapat beberapa syarat untuk pekerja/buruh yang berhak memperoleh bantuan subsidi gaji. Berikut rinciannya : 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK di KTP/KK 

2. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah itu menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota yabg dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. 

Sebagai contoh yaitu upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 lalu dapat dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta. 

4. Bekerja dalam wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan pemerintah. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, aneka industr transportasi, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK). 

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar dalam program BSU 2022, Anda dapat mengecek langsung melalui website kemnaker.go.id atau melalui laman BPJS ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji Beserta Syarat Lengkapnya

7 Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji Beserta Syarat Lengkapnya

Bisnis | Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:22 WIB

Pemerintah Akan Salurkan Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp600 ribu untuk Pekerja, Berikut Persyaratannya

Pemerintah Akan Salurkan Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp600 ribu untuk Pekerja, Berikut Persyaratannya

| Selasa, 30 Agustus 2022 | 11:44 WIB

Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp600 Ribu dari Pemerintah untuk Pekerja, Berikut persyaratannya

Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp600 Ribu dari Pemerintah untuk Pekerja, Berikut persyaratannya

| Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:57 WIB

Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp600 Ribu

Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp600 Ribu

News | Selasa, 30 Agustus 2022 | 09:05 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB