Syarat Naik Kereta Api Terbaru Mulai 30 Agustus: Wajib Booster, PCR Dihapus

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 31 Agustus 2022 | 12:51 WIB
Syarat Naik Kereta Api Terbaru Mulai 30 Agustus: Wajib Booster, PCR Dihapus
Syarat Naik Kereta Api Terbaru Mulai 30 Agustus - Ilustrasi kereta api KAI Divre III Palembang sudah menjual tiket untuk mudik Lebaran 2022. [ANTARA]

Suara.com - PT KAI (Persero) mewajibkan penumpang kereta antarkota yang sudah berusia 18 tahun keatas telah divaksinasi dosis ketiga (booster). Untuk persyaratan menunjukkan hasil negatif rapid test/RT-PCR telah dihapus. Sementara itu, untuk calon penumpang berusia 6-17 tahun wajib telah divaksinasi kedua.

Aturan baru itu diberlakukan mulai Selasa (30/8/2022) kemarin. Selain itu ada aturan lain yang telah diresmikan oleh KAI untuk calon penumpang. Melansir dari akun Twitter resmi KAI, ini syarat naik kereta api terbaru berikut ini.

1. Usia 18 Tahun ke Atas

  • Wajib sudah vaksinasi dosis ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib sudah vaksinasi dosis kedua
  • Tidak atau belum dapat menerima vaksinasi COVID-19 karena alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah

2. Usia 6-17 Tahun

  • Wajib sudah vaksinasi dosis kedua
  • Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksinasi
  • Tidak atau belum dapat menerima vaksinasi COVID-19 karena alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah

3. Usia Di Bawah 6 Tahun

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen/RT-PCR, namun wajib bepergian dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

  1. Vaksin minimal dosis pertama
  2. Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  3. Tidak/belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  4. Pelanggan usia 6 tahun ke bawah tidak wajib vaksin. Namun, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

PT KAI juga mengimbau kepada para penumpang untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan, di antaranya:

  • Suhu badan tidak lebih dari 37 derajat celcius
  • Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut, dan dagu
  • Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau memakai hand sanitizer
  • Diimbau tidak berbicara satu arah ataupun dua arah melalui telepon dan secara langsung selama perjalanan

Penjelasan Aturan Baru

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengungkap penyesuaian tersebut sejalan dengan terbitnya Surat Ederan (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 26 Agustus 2022 lalu.

Dalam keterangannya, pelanggan yang belum menerima vaksin booster masih diperbolehkan dengan menunjukkan hasil negatif RT-PCR. Namun, mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut sudah tidak berlaku.

Khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Pria Pengguna KAI Alami Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Korban Sampai Tak Berkutik

Viral Pria Pengguna KAI Alami Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Korban Sampai Tak Berkutik

Kalbar | Rabu, 31 Agustus 2022 | 10:04 WIB

Penumpang Usia 6-17 Tahun Boleh Naik Kereta Api Tanpa Vaksin Booster

Penumpang Usia 6-17 Tahun Boleh Naik Kereta Api Tanpa Vaksin Booster

Bisnis | Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:58 WIB

Jangan Sampai Gagal Naik Kereta, Ini Aturan Baru PT KAI Mulai 30 Agustus

Jangan Sampai Gagal Naik Kereta, Ini Aturan Baru PT KAI Mulai 30 Agustus

| Senin, 29 Agustus 2022 | 21:31 WIB

Seluruh Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

Seluruh Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

| Senin, 29 Agustus 2022 | 18:44 WIB

PT KAI Buka Layanan Vaksinasi Gratis bagi Calon Penumpang KA, Ini Lokasi di Lampung

PT KAI Buka Layanan Vaksinasi Gratis bagi Calon Penumpang KA, Ini Lokasi di Lampung

Lampung | Senin, 29 Agustus 2022 | 14:24 WIB

Terkini

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:55 WIB

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:53 WIB

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:32 WIB

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:29 WIB

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:24 WIB

Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil

Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:24 WIB

Misteri Kapal Selam Tanpa Awak di Lombok, TNI AL Selidiki Asal-usulnya

Misteri Kapal Selam Tanpa Awak di Lombok, TNI AL Selidiki Asal-usulnya

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:19 WIB

Soal Wacana Potong Gaji Menteri, Airlangga: Belum Pernah Kita Bahas

Soal Wacana Potong Gaji Menteri, Airlangga: Belum Pernah Kita Bahas

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:09 WIB

Donald Trump Ancam Musnahkan Peradaban Iran Malam Ini, Gertak Sambal Lagi?

Donald Trump Ancam Musnahkan Peradaban Iran Malam Ini, Gertak Sambal Lagi?

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:04 WIB

Terima Aduan Warga via DM, Legislator Gerindra Soroti Tramadol Bebas Dijual di Pinggir Jalan

Terima Aduan Warga via DM, Legislator Gerindra Soroti Tramadol Bebas Dijual di Pinggir Jalan

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:58 WIB