Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.971,953
LQ45 674,558
Srikehati 329,471
JII 461,839
USD/IDR 17.363

Penumpang Usia 6-17 Tahun Boleh Naik Kereta Api Tanpa Vaksin Booster

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:58 WIB
Penumpang Usia 6-17 Tahun Boleh Naik Kereta Api Tanpa Vaksin Booster
Vaksinasi COVID-19 gratis bisa dilakukan di stasiun kereta api. (Antara)

Suara.com - Semua penumpang kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga atau booster mulai hari ini Selasa (30/8/2022).

"Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19," kata Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daerah Operasi 9 Azhar Zaki.

Ia menjelaskan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapi dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus 2022 hal itu tidak berlaku lagi.

Sementara, penumpang dengan usia 6 hingga 17 tahun cukup dengan vaksinasi COVID-19 kedua.

"KAI mengingatkan agar penumpang agar segera melakukan vaksin booster. Mulai hari ini, penumpang yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik kereta," tuturnya.

Ia mengimbau masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru itu dengan saksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

"Calon penumpang KA segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan layanan KA jarak jauh," kata Azhar.

Bagi penumpang WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, hanya wajib vaksin kedua dan boleh belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun," ujarnya.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru itu, lanjutnya, khusus penumpang dengan tiket keberangkatan 30 Agustus hingga September 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

"Kami akan terus menyosialisasikan kebijakan itu dengan harapan para penumpang mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini karena KAI terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," kata Azhar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menko Airlangga: Indonesia Menjadi 5 Negara Teratas di Dunia yang Sukses Atasi Krisis COVID-19

Menko Airlangga: Indonesia Menjadi 5 Negara Teratas di Dunia yang Sukses Atasi Krisis COVID-19

Jawa Tengah | Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:41 WIB

41 Persen Lansia di Sumut Telah Disuntik Vaksin Booster

41 Persen Lansia di Sumut Telah Disuntik Vaksin Booster

Sumut | Selasa, 30 Agustus 2022 | 09:35 WIB

Aturan Terbaru Naik Pesawat di Bandara Ahmad Yani Semarang: Wajib Vaksin Booster Tak Perlu Tes Covid-19

Aturan Terbaru Naik Pesawat di Bandara Ahmad Yani Semarang: Wajib Vaksin Booster Tak Perlu Tes Covid-19

| Selasa, 30 Agustus 2022 | 08:05 WIB

Pemerintah Bantu Masyarakat Tidak Mampu dengan Bansos, Wapres Maruf Amin: Kewajiban Pemerintah

Pemerintah Bantu Masyarakat Tidak Mampu dengan Bansos, Wapres Maruf Amin: Kewajiban Pemerintah

| Senin, 29 Agustus 2022 | 21:52 WIB

Update COVID-19 Jakarta 29 Agustus: Positif 1.216, Sembuh 1.799, Meninggal 4

Update COVID-19 Jakarta 29 Agustus: Positif 1.216, Sembuh 1.799, Meninggal 4

Jakarta | Senin, 29 Agustus 2022 | 22:00 WIB

Jangan Sampai Gagal Naik Kereta, Ini Aturan Baru PT KAI Mulai 30 Agustus

Jangan Sampai Gagal Naik Kereta, Ini Aturan Baru PT KAI Mulai 30 Agustus

| Senin, 29 Agustus 2022 | 21:31 WIB

Terkini

Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah

Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:10 WIB

Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah

Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:01 WIB

Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan

Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50 WIB

Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya

Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:10 WIB

Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele

Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:52 WIB

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:46 WIB

Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK

Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:41 WIB

Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei

Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:15 WIB

Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026

Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:05 WIB