DPR dan Pemerintah Sepakat Bikin Perppu Baru, 3 DOB Papua Bisa Ikut Pemilu

Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:49 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakat Bikin Perppu Baru, 3 DOB Papua Bisa Ikut Pemilu
Ilustrasi rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Mengingat daerah pemilihan untuk DPR RI dan DPRD merupakan lampiran yang tidak terpisahkan di dalam UU Nomor 7 tahun 2017," kata Tito dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Rabu (31/8/2022).

Tito berpandangan perlu adanya perubahan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terutama pada lampiran undang-undang tersebut. Selain itu, Tito mengungkap Pemilu di 3 DOB Papua harus disesuaikan jumlah kursinya, baik di DPRD dan DPR RI hingga DPD.

"Tentang Pemilu akan diperlukan perubahan lampiran UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimaksud," ungkap Tito.

"Diperlukan penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI dan DPRD provinsi di wilayah pemekaran dan menambah jumlah kursi DPD pada setiap provinsi," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI