Bansos Pengalihan Subsidi BBM 2022: Jenis, Besar Bantuan dan Jadwal Pencairan

Rifan Aditya

Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:02 WIB
Bansos Pengalihan Subsidi BBM 2022: Jenis, Besar Bantuan dan Jadwal Pencairan
Bansos Pengalihan Subsidi BBM - Ilustrasi uang. (unsplash.com/Mufid Majnun)

Suara.com - Kabar kenaikan harga BBM sudah meresahkan sebagian warga Indonesia. Terutama mereka yang termasuk dalam ekonomi rentan. Menyikapi dampak ini, pemerintah akan memberikan bansos pengalihan subsidi BBM kepada masyarakat.

Seperti apa sistem bansos pengalihan subsidi BBM? Berapa besaran bantuannya? Kapan bansos ini diberikan? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Perlu diketahui, BBM subdisi sudah diinformasikan akan mengalami kenaikan di kisaran Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per liter.

Menanggapi keresahan warga, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab dengan ada skema bansos pengalihan subsidi BBM yang diharapkan dapat membantu masyarakat yang rentan agar daya belinya tetap terjaga. Berikut rincian lebih lanjut mengenai rencana bansos pengalihan Subsidi BBM tersebut. 

3 Jenis Bansos Pengalihan Subsidi BBM 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut ada tiga jenis bansos pengalihan subsidi BBM untuk masyarakat. Ketiga jenis bantuan ini diberikan dengan harapan dapat mengurangi tekanan masyarakat terhadap kenaikan harga BBM dan bahkan mengurangi kemiskinan.

Adapun tiga jenis jenis tambahan bantalan sosial atau bansos pengalihan subsidi BBM tersebut antara lain:

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)

BLT akan diberikan kepada kelompok keluarga yang rentan terhadap perubahan harga. BLT tambahan ini rencananya diberikan kepada 20,65 juta kepala keluarga. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 12,4 triliun.

baca juga

Nantinya, masyarakat akan menerima total Rp 600.000 dan dicairkan dua kali atau Rp 300 ribu dimulai minggu ini dan Rp 300 ribu kedua diberikan menjelang Desember 2022. Penyalurannya dikoordinasi oleh Kemensos dan didistribusikan melalui kantor Pos Indonesia.

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Selain BLT ada bantuan subsidi upah yang direncanakan akan disalurkan kepada 16 juta pekerja. Syarat penerima adalah pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta rupiah per bulan.

Total anggaran yang akan dialokasikan sebesar Rp 9,6 triliun, di mana masing-masing pekerja akan menerima Rp 600 ribu rupiah. BSU 2022 ini dibayarkan sekali waktu saja sesuai ketentuan Kemnaker.

3. Subsidi Tranportasi Angkutan Umum

Pemilik angkutan umum juga akan mendapatkan bansos tersendiri. Bantuan berupa subsidi transportasi angkutan umum akan disalurkan melalui pemerintah daerah. Nantinya pemerintah daerah akan menyalurkan anggaran bantuan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bansos BBM Bersubsidi, Ibarat Semua Orang Digebuki, Sebagian Dikasih Permen

Bansos BBM Bersubsidi, Ibarat Semua Orang Digebuki, Sebagian Dikasih Permen

Bisnis | Rabu, 31 Agustus 2022 | 18:33 WIB

Daftar Kenaikan Harga BBM di Pertamina, Bagaimana Pom Pengisian Lainnya?

Daftar Kenaikan Harga BBM di Pertamina, Bagaimana Pom Pengisian Lainnya?

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:15 WIB

Cara Cek Penerima BSU 2022 di 2 Situs Ini, Cair Awal September

Cara Cek Penerima BSU 2022 di 2 Situs Ini, Cair Awal September

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:00 WIB

Terkini

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:41 WIB

×