Langsung Bicara di Depan Hakim Tanpa Ajukan Duplik, Begini Irjen Napoleon Balas Replik Jaksa

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 01 September 2022 | 14:44 WIB
Langsung Bicara di Depan Hakim Tanpa Ajukan Duplik, Begini Irjen Napoleon Balas Replik Jaksa
Irjen Napoleon Bonaparte terdakwa kasus penganiayaan M Kece usai menjalani sidang agenda pembacaaan replik di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap M. Kece, Irjen Napoleon Bonaparte tidak menyampaikan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jenderal bintang dua itu hanya menyampaikan secara lisan seusai JPU membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022).

"Kami sepakat dengan penasihat hukum setelah menyimak apa yang disampaikan oleh JPU soal repliknya, kami akan menyampaikan tanggapan secara lisan ini," kata Napoleon di ruang sidang utama.

Pada poin pertama, Napoleon menukil keterangan ahli yang sempat dihadirkan JPU saat sidang sebelumnya. Saat itu, sang ahli menyatakan perbuatan eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu kepada Kece masuk dalam Pasal 352 KUHP, yakni penganiayaan ringan.

Hal itu, kata Napoleon, juga merujuk pada hasil visum et repretum. Sehingga, dia menilai penerapan Pasal 351 KUHP dalam dakwaan dan tuntutan JPU menjadi tidak tepat.

"Jelas-jelas dalam KUHP disebutkan Pasal 352 ayat 1 KUHP atau penganiayaan ringan dengan ketentuan hasil visum et repertum dan keterangan ahli yang diajukan oleh JPU sendiri menyatakan bahwa tetap masuk di Pasal 352 ayat 1 daripada Pasal 351 apalagi 170 apalagi yang juncto 55," jelas dia.

Pada poin kedua, Napoleon juga membantah adanya ancaman terhadap Kece untuk tidak melapor ke penyidik. Hal itu terlampir dalam nota pembelaan yang telah disampaikan -- dan tentunya juga dilampirkan bukti berupa video.

"Yang mendukung kami sebagai terdakwa atau keterangan saksi lain bahwa kami tidak pernah melakukan pengancaman terhadap Kace untuk tidak melapor kepada penyidik," beber Napoleon.

Dengan demikian, Napoleon tetap pada nota pembelaan yang telah disampaikan pada pekan lalu. Sehingga, tidak ada tanggapan secara duplik atas replik JPU hari ini.

"Kami menyimpulkan bahwa kami tetap pada nota pembelaan atau pleidoi kami yang kami bacakan tanggal 25 Agustus 2022 sehingga tidak mengajukan duplik atau tanggapan atas replik dari JPU."

Replik

Dalam replik tersebut, JPU meminta hakim menolak pledoi yang disampaikan terdakwa pada Kamis (25/8/2022) pekan lalu.

"Menyatakan menolak seluruh pembelaan dari penasihat hukum terdakwa maupun pembelaan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte tanggal 25 agustus 2022," kata JPU.

JPU juga meminta hakim agar menyatakan Napoleon terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan dan tuntutan yang telah dibacakan. Hakim juga diminta menghukum sang jenderal bintang dua sebagaimana tuntutan satu tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa IJP Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindakan penganiayaan sesuai dengan dakwaan JPU dan menghukum terdakwa sebagaimana surat tuntutan pidana yang kami bacakan pada tanggal kamis 11 Agustus 2022," sambung JPU.

Pekan lalu, Napoleon selaku terdakwa membacakan nota pembelaan atas tuntutan satu tahun penjara dalam kasus ini. Perwira Polri aktif itu menilai, surat tuntutan JPU terhadap dirinya keliru atau tidak tepat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Sidang Replik Kasus Penganiayaan M. Kece, Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Irjen Napoleon Bonaparte

Di Sidang Replik Kasus Penganiayaan M. Kece, Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Irjen Napoleon Bonaparte

News | Kamis, 01 September 2022 | 13:45 WIB

Profil Jevo Batara Putra Napoleon Bonaparte, Disebut Mirip Idol Korea

Profil Jevo Batara Putra Napoleon Bonaparte, Disebut Mirip Idol Korea

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 20:08 WIB

Benarkah Napoleon Bonaparte Dan Ferdy Sambo Satu Sel? Faktanya Begini

Benarkah Napoleon Bonaparte Dan Ferdy Sambo Satu Sel? Faktanya Begini

Sumsel | Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:45 WIB

3 Kasus yang Menjerat Irjen Napoleon, Terbaru Dia Divonis 1 Tahun Penjara

3 Kasus yang Menjerat Irjen Napoleon, Terbaru Dia Divonis 1 Tahun Penjara

News | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 06:47 WIB

Terkini

Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS

Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:24 WIB

Iran Bongkar Rencana Licik AS, Jadi Alasan Ogah Negosiasi

Iran Bongkar Rencana Licik AS, Jadi Alasan Ogah Negosiasi

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:18 WIB

Tak Ada 'Hilal' Perang AS - Israel vs Iran Berakhir

Tak Ada 'Hilal' Perang AS - Israel vs Iran Berakhir

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:05 WIB

Krisis Listrik Melanda Iran Utara Akibat Rudal Israel Hantam Menara Tegangan Tinggi di Teheran

Krisis Listrik Melanda Iran Utara Akibat Rudal Israel Hantam Menara Tegangan Tinggi di Teheran

News | Senin, 30 Maret 2026 | 09:51 WIB

Prabowo Sempat Berbincang dengan Dasco Sebelum Pergi Menemui Kaisar dan PM Jepang

Prabowo Sempat Berbincang dengan Dasco Sebelum Pergi Menemui Kaisar dan PM Jepang

News | Senin, 30 Maret 2026 | 09:50 WIB

BPBD Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jakarta Hingga Awal April

BPBD Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jakarta Hingga Awal April

News | Senin, 30 Maret 2026 | 09:38 WIB

Pertama Dalam Sejarah Zionis Larang Pemimpin Gereja Ibadah di Makam Kudus

Pertama Dalam Sejarah Zionis Larang Pemimpin Gereja Ibadah di Makam Kudus

News | Senin, 30 Maret 2026 | 09:38 WIB

Rudal Ansar Allah Hantam Israel Demi Bela Iran, Serangan Besar Akan Terus Berlanjut ke Zionis

Rudal Ansar Allah Hantam Israel Demi Bela Iran, Serangan Besar Akan Terus Berlanjut ke Zionis

News | Senin, 30 Maret 2026 | 09:31 WIB

Paus Leo Kritik Donald Trump: Tuhan Tolak Doa Pemimpin Pengobar Perang

Paus Leo Kritik Donald Trump: Tuhan Tolak Doa Pemimpin Pengobar Perang

News | Senin, 30 Maret 2026 | 08:55 WIB

Update SNBP 2026: Cek Hasil Seleksi Jalur Prestasi Resmi

Update SNBP 2026: Cek Hasil Seleksi Jalur Prestasi Resmi

News | Senin, 30 Maret 2026 | 08:20 WIB