Langsung Bicara di Depan Hakim Tanpa Ajukan Duplik, Begini Irjen Napoleon Balas Replik Jaksa

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 01 September 2022 | 14:44 WIB
Langsung Bicara di Depan Hakim Tanpa Ajukan Duplik, Begini Irjen Napoleon Balas Replik Jaksa
Irjen Napoleon Bonaparte terdakwa kasus penganiayaan M Kece usai menjalani sidang agenda pembacaaan replik di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu juga mengatakan, tuntutan JPU tidak memenuhi syarat obyektif maupun syarat subyektif. Dalam perkara ini, sang jenderal bintang dua disangkakan Pasal 351 KUHP Juntco Pasal 55 KUHP.

"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut keliru atau tidak tepat dan tidak memenuhi syarat obyektif maupun syarat subyektif untuk menjatuhkan pidana," kata Napoleon ketika membacakan pledoi di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Untuk itu, Napoleon memohon agar majelis hakim dapat menolak tuntutan satu tahun penjara dalam kasus ini. Napoleon juga meminta agar hakim menerima nota pembelaan yang dia bacakan di ruang sidang.

"Kami sebagai terdakwa dalam perkara ini bermohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim, untuk dapatnya meluluskan seluruh permohonan kami, sebagai berikut. Satu, menolak seluruh isi Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dua, menerima seluruh isi Nota Pembelaan (Pleidoi) ini," jelas Napoleon.

Napoleon, dalam pledoinya juga meminta hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap dirinya. Sebab, Napoleon menyebut dirinya tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal dalam dakwaan JPU.

"Atau setidaknya, menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag) terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte."

Tuntutan

Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran manunia terhadap M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri. JPU memandang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU, Kamis (11/8/2022).

baca juga

Hal Memberatkan & Meringankan

JPU, dalam amar putusannya, turut membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu yakni perbuatannya mengakibatkan Kece mengalami luka.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban M Kosman alias M Kace luka-luka," kata JPU.

Kemudian, hal yang memberatkan lantaran Napoleon sedang menjalani persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sudah ada kesepakatan maaf antara Napoleon dengan Kece.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Sidang Replik Kasus Penganiayaan M. Kece, Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Irjen Napoleon Bonaparte

Di Sidang Replik Kasus Penganiayaan M. Kece, Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Irjen Napoleon Bonaparte

News | Kamis, 01 September 2022 | 13:45 WIB

Profil Jevo Batara Putra Napoleon Bonaparte, Disebut Mirip Idol Korea

Profil Jevo Batara Putra Napoleon Bonaparte, Disebut Mirip Idol Korea

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 20:08 WIB

Benarkah Napoleon Bonaparte Dan Ferdy Sambo Satu Sel? Faktanya Begini

Benarkah Napoleon Bonaparte Dan Ferdy Sambo Satu Sel? Faktanya Begini

Sumsel | Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:45 WIB

3 Kasus yang Menjerat Irjen Napoleon, Terbaru Dia Divonis 1 Tahun Penjara

3 Kasus yang Menjerat Irjen Napoleon, Terbaru Dia Divonis 1 Tahun Penjara

News | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 06:47 WIB

Terkini

Hendrix and Rocket: Being Brave, Ketika Keberanian Dimulai dari Rasa Takut

Hendrix and Rocket: Being Brave, Ketika Keberanian Dimulai dari Rasa Takut

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Dari Kebun ke Pasar, Mama Nia Dorong Kemandirian Perempuan di Pulau Obi

Dari Kebun ke Pasar, Mama Nia Dorong Kemandirian Perempuan di Pulau Obi

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:43 WIB

Terakhir di Era Ahok, Apa Niat Pramono Buka Balai Kota Jakarta Lagi untuk Umum?

Terakhir di Era Ahok, Apa Niat Pramono Buka Balai Kota Jakarta Lagi untuk Umum?

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:42 WIB

Viral Tawuran di Matraman Raya, Polisi Smackdown Pelajar Berpakaian Sekolah

Viral Tawuran di Matraman Raya, Polisi Smackdown Pelajar Berpakaian Sekolah

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:42 WIB

Apakah Moisturizer Wardah Crystal Secret Aman untuk Ibu Hamil? Ini Kandungan dan Keunggulannya

Apakah Moisturizer Wardah Crystal Secret Aman untuk Ibu Hamil? Ini Kandungan dan Keunggulannya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:41 WIB

Honda Rilis Skutik 125 cc NS125FX Edisi Gundam dengan Jumlah Terbatas

Honda Rilis Skutik 125 cc NS125FX Edisi Gundam dengan Jumlah Terbatas

Otomotif | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:40 WIB

Vonies Nadiem Disunat Jadi 9 Tahun, Kejagung Pastikan Ajukan Kasasi

Vonies Nadiem Disunat Jadi 9 Tahun, Kejagung Pastikan Ajukan Kasasi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:38 WIB

Bukan Gemini atau Leo, Ini Urutan Zodiak Terbanyak di Indonesia Menurut Dukcapil

Bukan Gemini atau Leo, Ini Urutan Zodiak Terbanyak di Indonesia Menurut Dukcapil

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:37 WIB

Viral Artis Dirujak Tanpa Ampun, Cancel Culture Itu Keadilan atau Main Hakim Sendiri?

Viral Artis Dirujak Tanpa Ampun, Cancel Culture Itu Keadilan atau Main Hakim Sendiri?

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:37 WIB

Tiba di Istana Jelang Pelantikan Wantimpres, Anwar Usman: Saya Diundang Raffi Ahmad

Tiba di Istana Jelang Pelantikan Wantimpres, Anwar Usman: Saya Diundang Raffi Ahmad

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:34 WIB

×