Ngaku Diancam Brigadir J Setelah Dilecehkan di Magelang, Istri Ferdy Sambo Ketakutan

Kamis, 01 September 2022 | 20:10 WIB
Ngaku Diancam Brigadir J Setelah Dilecehkan di Magelang, Istri Ferdy Sambo Ketakutan
Ngaku Diancam Brigadir J Setelah Dilecehkan di Magelang, Istri Ferdy Sambo Ketakutan. (Youtube Polri TV)

Suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku mendapat ancaman dari Brigadir J setelah dirinya menerima dugaan pelecehan seksual. Cerita Putri itu diungkapkan oleh Komnas Perempuan yang dilibatkan Komnas HAM, dalam penyelidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dari hasil pemeriksaan kedua lembaga tersebut, sepakat kekerasan seksual yang dialami Putri diduga kuat dilakukan Brigadir J.

Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan ada sejumlah pertimbangan Putri untuk tidak melaporkan dugaan kekerasamn seksual yang dialaminya, salah satunya karena ada dugaan ancaman dari Brigadir J.

Dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Kamis 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.

"Kami perlu menegaskan bahwa keengganan pelapor (Putri) untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu, karena memang merasa malu, dalam pernyataannya ya, merasa malu, menyalahkan diri sendiri, takut pada ancaman terduga pelaku (Brigadir J), dan dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya," kata Andy saat konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Namun Andy tidak menjelaskan bentuk dugaan ancaman yang diterima Putri dari Brigadir J. Kata dia pengakuan itu masih perlu untuk didalami.

"Kalau dari keterangannya demikian, tapi (ancaman) ini perlu diselidiki lebih lanjut. Nanti ditanyakan saja pada penyidik itu sudah disampaikan semuanya itu dalam laporan," ujarnya.

Kemudian Andy juga mengungkap, Putri yang sempat berkata ingin mati karena dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Polri Tindaklanjuti Dugaan Kekerasan Seksual Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo di Magelang

"Dalam kasus ini posisi sebagai istri dari seorang petinggi Kepolisian, pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, maupun rasa takut pada ancaman, dan menyalahkan diri sendiri, sehingga merasa lebih baik mati, ini disampaikan berkali-kali," ujar Andy.

"Dan karena itu kita perlu memikirkan ulang, bahwa relasi kuasa antara atasan dan bawahan saja tidak cukup untuk serta merta menghilangkan kemungkinan terjadinya kekerasan seksual," sambungnya.

Karenanya dalam rekomedasi Komnas HAM ke Tim Khusus Polri, dugaan kekerasan seksual perlu untuk didalami. Bagi Komnas Perempuan pengakuan Putri yang konsisten sudah dapat dijadikan bahan penyelidikan.

"Nanti akan disampaikan oleh pihak penyidik, yang pasti kami sampaikan bahwa petunjuk awal dari keterangan PC (Putri) dan S (ART) itu perlu menjadi basis untuk memperdalam dan juga hasil asesmen dari psikolog klinis dan kepolisian,maupun LPSK," jelas Andy.

Dijelaskan, dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri, berbeda dengan laporan awalnya di Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan pertama disebut terjadi rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022, belakangan penyidikannya telah dihentikan. Sementara kasus yang dimaksud Komnas Perempuan dan Komnas HAM terjadi di Magelang pada Kamis 7 Juli 2022.

"Ini dua peristiwa yang sebenarnya terpisah," kata Andy.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI