Suara.com - Fakta terbaru kembali muncul terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan, Irjen Pol Ferdy Sambo. Terbaru, nama Kompol Chuck Putranto (CP) juga dipecat dari Polri.
Kompol Chuck Putranto diketahui turut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam sidang kode etik, Polri memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Chuck.
Berikut fakta-fakta peran Kompol Chuck Putranto dalam Kasus Brigadir J.
Kompol Chuck dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)
Diketahui, Kompol Chuck Putranto dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kompol Chuck dapat dua sanksi
Dalam sidang tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap bahwa dalam sidang kode etik tersebut, Chuck mendapatkan dua sanksi.
Dua sanksi tersebut diantaranya yaitu, sanksi etika, dan sanksi administrasi.
Peran Kompol Chuck Putranto
Baca Juga: Sosok Kompol Chuck Putranto, Karier Mulai Menanjak dan Berujung Dipecat-Terancam Penjara
Dalam sidang kode etik yang digelar, terungkap intervensi Ferdy Sambo untuk menutupi perbuatannya membunuh Brigadir J.