Suara.com - Jumlah pelaku penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, masih menjadi misteri. Tapi merujuk besar luka di tubuh polisi itu, ada kemungkinkan pelaku penembakan lebih dari satu orang.
"Tapi kan kalau dilihat dari besarnya lubang peluru dan juga hasil balistik, itu yang kemudian saya sebut bisa jadi tiga orang pelakunya," kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi wartawan, Sabtu (3/9/2022).
Selain didasari diameter lubang tembakan di tubuh Brigadir J serta uji balistik, kemungkinan tersebut juga diperkuat adanya perbedaan keterangan Ferdy Sambo sebagai aktor utama pembunuhan dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang diperintahkan menembak.
Ferdy Sambo berkukuh yang menembak Yosua adalah Bharada E. Tapi yang disebut belakangan menepis. Eliezer mengatakan yang melakukan penembakan bukan hanya dirinya.
"Maka bisa jadi saja, ini tiga orang," kata Taufan.
Agar jumlah penembak Yosua bisa jelas, Taufan meminta tim khusus bentukan Polri tidak hanya bergantung pada keterangan para pelaku.
Apalagi, kata Taufan, pengusutan kasus ini banyak sekali dirintangi oleh para pelaku atau disebut upaya obstruction of justice.
"Kami mendorong penyidik melengkapi bukti-bukti pendukung. Jangan tergantung pada keterangan," kata Taufan.
Sementara komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkap lima kesimpulan lembaganya tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Beredar Video Pesan Bharada E Tentang Alasan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Bukan Soal Pelecehan
Pertama, kata Beka, telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.
Kedua, pembunuhan itu dikategorikan Komnas HAM sebagai tindakan extra judicial killing atau pembunuhan di luar ketentuan hukum.
Selanjutnya, ketiga, berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua, ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.
Keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy yakni Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, tanggal 7 Juli 2022.
Terakhir, kelima, terjadi upaya menghalang-halangi proses penyelidikan dalam pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.
"Kelima kesimpulan itu berdasarkan temuan dan analisis fakta peristiwa pembunuhan Brigadir J. Sudah disampaikan ke Polri yang memiliki kewenangan penegakan hukum," kata Beka saat menggelar konferensi pers di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).