Selebtek.suara.com - Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH oleh Polri. Sanksi tersebut diberikan karena telah menghilangkan barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat yang didalangi Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut sanksi tersebut dijatuhkan kepada Kompol Baiquni Wibowo berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (2/9/2022). Ia diberhentikan sehari setelah pemecatan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto.
Chuk dipecat karena turut terlibat melakukan obstruction of justice yakni membantu menghilangkan barang bukti berupa CCTV.
"Dijatuhkan sanksi berupa pemberentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilansir Suara.com.
Dalam persidangan, Baiquni telah menyatakan banding. Dedi menyebut hal tersebut merupakan haknya selaku tergugat.
"Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," katanya.
Terkait perkara obstruction of justice ini sendiri, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Ferdy Sambo.
6 perwira lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka “obstruction of justice” dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah sebagai berikut:
1. Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri)
2. Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)
3. AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri)
4. Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
5. Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
6. AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri)(*)
Sumber: Suara.com