Kedua, pembunuhan itu dikategorikan Komnas HAM sebagai tindakan extra judicial killing atau pembunuhan di luar ketentuan hukum.
Selanjutnya, ketiga, berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua, ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.
Keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy yakni Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, tanggal 7 Juli 2022.
Terakhir, kelima, terjadi upaya menghalang-halangi proses penyelidikan dalam pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.
"Kelima kesimpulan itu berdasarkan temuan dan analisis fakta peristiwa pembunuhan Brigadir J. Sudah disampaikan ke Polri yang memiliki kewenangan penegakan hukum," kata Beka saat menggelar konferensi pers di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Selain kesimpulan, kata Beka, Komnas HAM juga menyodorkan delapan rekomendasi agar kasus pembunuhan Yosua bisa terungkap.
Pertama, meminta penyidik Polri menindaklanjuti temuan fakta peristiwa yang diberikan Komnas HAM serta memastikan penyelidikan maupun penyidikan dilakukan secara imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis investigasi ilmiah.
Kedua, menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC oleh Yosua di Magelang, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta kondisi kerentanan-kerentanan khusus.
Ketiga, memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi juga pemidanaan. Tak hanya terhadap pelaku, tapi juga kesemua pihak yang terlibat.
Baca Juga: Beredar Video Pesan Bharada E Tentang Alasan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Bukan Soal Pelecehan
Keempat, meminta kepada Inspektorat Khusus Polri memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat. Bila terbukti melakukan obstruction of justice, harus diberi sanksi.