Dilema Kerja Jadi Sopir: Auto Tersangka Saat Kecelakaan, Perusahaan Melanggar Tak Dipidana

Bangun Santoso, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Minggu, 04 September 2022 | 07:44 WIB
Dilema Kerja Jadi Sopir: Auto Tersangka Saat Kecelakaan, Perusahaan Melanggar Tak Dipidana
Kecelakaan maut terjadi di dekat SDN Kota Baru 2, Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (31/8/2022). (foto dok. TMC Polda Metro)

Suara.com - Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno meminta pengusutan peristiwa kecelakaan truk yang menewaskan 10 korban yang sebagian besar adalah siswa SD di Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (1/9/2022) lalu, tidak bisa hanya berhenti pada sopir atau pengemudi saja. Kepolisian juga harus mengusutnya hingga ke perusahaan penyedia jasa angkutan truk.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Universitas Katolik (Unika) ini menilai, berulangnya peristiwa kecelakaan truk diakibatkan polisi tidak berhasrat mengusut hingga tuntas.

"Pengusutan hanya berhenti di pengemudi truk sebagai tersangka. Sementara pengusaha angkutan dan pemilik barang tidak pernah dipidana. Dampaknya adalah kecelakaan serupa tidak akan pernah berhenti," kata Djoko lewat keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Sabtu (3/9/2022).

Dia mengatakan, menjadi pengemudi truk layaknya buah simalakama. Ketika insiden kecelakaan terjadi, pengemudi dijadikan tersangka.

"Namun jika meninggal dunia, maka keluarganya akan merana kehilangan pencari nafkah keluarga. Jaminan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan tidak ada," kata Djoko.

"Profesi sebagai pengemudi truk sudah dipandang sebelah mata. Padahal kontribusi mereka terhadap aktivitas ekonomi sangat besar. Tanpa mereka barang dan kebutuhan pokok mana bisa terdistribusi hingga konsumen," sambungnya.

Truk Kelebihan Muatan Dan Tak Laik Jalan

Kecelakaan maut di depan SDN Kota Baru Bekasi (Suara.com/Danan Arya)
Kecelakaan maut di depan SDN Kota Baru Bekasi (Suara.com/Danan Arya)

Dari informasi yang dihimpunnya, kecelakaan di Bekasi, kesalahan tidak berhenti pada pengemudi semata. Melainkan kelebihan muatan. Truk dengan nomor polisi N 8051 EA tersebut memiliki kapasitas angkut 20 ton.

"Truk membawa muatan besi (milik PT Wilmar Nabati Indonesia) mencapai 55 ton. Telah terjadi kelebihan muatan mencapai 275 persen," ungkap Djoko.

baca juga

Tak hanya itu, masih dari informasi yang diperolehnya, kendaraan sudah habis masa uji laik jalan. Truk merupakan milik perusahaan angkutan PT Sumber Abadi Bersama beralamat Ketawang 32/4 Gresik tidak mengurus uji laik jalan.

"Kendaraan truk dengan nomor kendaraan N 8051 EA, uji laik jalan sudah berakhir tanggal 6 Juli 2022," bebernya.

Hal itu, kata dia, melanggar sejumlah aturan, di antaranya Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menyatakan: 'setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana maksimum pidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta'

Djoko melanjutkan, perusahaan penyedia angkutan truk juga harus dipastikan standar waktu kerja pengemudi. Sebagaimana diatur pada Pasal 90 UU LLAJ: '(1) setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum, (2) waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama delapan jam sehari. (3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam, (4) dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu) jam.'

"Sementara, Pasal 313, mengatakan setiap orang yang tidak mengasuransikan awak Kendaraan dan penumpangnya dapat dipidana dengan pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta," ujarnya.

Layaknya pekerja, pengemudi membutuhkan tempat istirahat. Namun, tempat istirahat buat pengemudi truk belum tersedia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kecelakaan Maut Tol Solo-Semarang, Ini Daftar Lengkap Korban Luka dan Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut Tol Solo-Semarang, Ini Daftar Lengkap Korban Luka dan Meninggal Dunia

Surakarta | Sabtu, 03 September 2022 | 23:59 WIB

Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo, Tiga Tewas Setelah Mobil yang Ditumpangi Tabrak Kendaraan Tak Dikenal

Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo, Tiga Tewas Setelah Mobil yang Ditumpangi Tabrak Kendaraan Tak Dikenal

Jawa Tengah | Sabtu, 03 September 2022 | 23:08 WIB

Kecelakaan Maut di Bekasi Tak Bisa Salahkan Sopir Truk Semata, Perusahaan Penyedia Angkutan Juga Harus Diusut Polisi

Kecelakaan Maut di Bekasi Tak Bisa Salahkan Sopir Truk Semata, Perusahaan Penyedia Angkutan Juga Harus Diusut Polisi

News | Sabtu, 03 September 2022 | 21:13 WIB

Viral Video Kecelakaan Maut di Purbalingga, Satu Orang Tewas

Viral Video Kecelakaan Maut di Purbalingga, Satu Orang Tewas

Purwokerto | Sabtu, 03 September 2022 | 19:30 WIB

Nahas! Ingin Nyalip, Pelajar di Palembang Tewas Terlindas Truk Fuso

Nahas! Ingin Nyalip, Pelajar di Palembang Tewas Terlindas Truk Fuso

Sumsel | Sabtu, 03 September 2022 | 18:44 WIB

Kecelakaan Beruntun di Sitinjau Lauik, Truk Tangki BBM Hantam 2 Mobil

Kecelakaan Beruntun di Sitinjau Lauik, Truk Tangki BBM Hantam 2 Mobil

Sumbar | Sabtu, 03 September 2022 | 12:04 WIB

Kecelakaan Pikap Vs Truk di Jalan Raya Tuban Menewaskan Perangkat Desa

Kecelakaan Pikap Vs Truk di Jalan Raya Tuban Menewaskan Perangkat Desa

Jatim | Sabtu, 03 September 2022 | 12:01 WIB

Terkini

Menko Polkam Andalkan Modifikasi Cuaca Lawan Karhutla, Ini Daftar 6 Provinsi Paling Rawan

Menko Polkam Andalkan Modifikasi Cuaca Lawan Karhutla, Ini Daftar 6 Provinsi Paling Rawan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:37 WIB

Promo HUT RI 2026, Harga Tiket Bioskop Hanya Rp17 Ribu dengan Kartu BRI

Promo HUT RI 2026, Harga Tiket Bioskop Hanya Rp17 Ribu dengan Kartu BRI

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 7 Saksi

Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 7 Saksi

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Jeongyeon TWICE Keluar JYP Entertainment, Tulis Surat Hangat untuk Fans

Jeongyeon TWICE Keluar JYP Entertainment, Tulis Surat Hangat untuk Fans

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Keinginan Remaja vs Orang Tua dalam How Could You Do This to Me, Mum?

Keinginan Remaja vs Orang Tua dalam How Could You Do This to Me, Mum?

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:30 WIB

Kelas Menengah Berisiko Gerus Tabungan dan Tambah Utang di Semester II 2026

Kelas Menengah Berisiko Gerus Tabungan dan Tambah Utang di Semester II 2026

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:29 WIB

Jualan Pernak-Pernik 17 Agustus Tak Seramai Dulu, Pedagang Keluhkan Gempuran Toko Online

Jualan Pernak-Pernik 17 Agustus Tak Seramai Dulu, Pedagang Keluhkan Gempuran Toko Online

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:28 WIB

Bromo Ditutup karena Kebakaran, 3.062 Wisatawan Bisa Refund atau Reschedule Tiket

Bromo Ditutup karena Kebakaran, 3.062 Wisatawan Bisa Refund atau Reschedule Tiket

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:26 WIB

Erick Thohir Bongkar Skuat Mewah Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Misi Balas Kegagalan Piala AFF

Erick Thohir Bongkar Skuat Mewah Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Misi Balas Kegagalan Piala AFF

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:24 WIB

Terjebak FOMO Gaji Dua Digit di Usia 20-an, Apakah Realistis?

Terjebak FOMO Gaji Dua Digit di Usia 20-an, Apakah Realistis?

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:23 WIB

×