Dilema Kerja Jadi Sopir: Auto Tersangka Saat Kecelakaan, Perusahaan Melanggar Tak Dipidana

Minggu, 04 September 2022 | 07:44 WIB
Dilema Kerja Jadi Sopir: Auto Tersangka Saat Kecelakaan, Perusahaan Melanggar Tak Dipidana
Kecelakaan maut terjadi di dekat SDN Kota Baru 2, Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (31/8/2022). (foto dok. TMC Polda Metro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Masih jauh dari harapan tersedia tempat istirahat yang nyaman. Pemerintah belum membangun terminal angkutan barang hanya ada pangkalan truk yang dikelola swasta. Menurut KNKT (pada 2022), 80 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan pengemudi lelah," kata Djoko.

Karenanya dalam peristiwa di Bekasi, Djoko mendesak Kapolda Metro Jaya dapat memerintahkan Kapolres Metro Bekasi untuk mengusut tuntas pemicu kecelakaan truk yang terjadi di Bekasi.

"Juga memohon Kakorlantas agar menyidik sampai tuntas ke pengusaha angkutan barang (PT Abadi Sumber Bersama) dan pengusaha pemilik barang (PT Wilmar Nabati Indonesia), sehingga dapat dipidana," ujar Djoko.

"Jika tidak diusut hingga ke akar permasalahan, maka tinggal seperti bom waktu yang akan terjadi lagi dan berpindah tempat," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI