Kecelakaan Maut di Bekasi Tak Bisa Salahkan Sopir Truk Semata, Perusahaan Penyedia Angkutan Juga Harus Diusut Polisi

Rizki Nurmansyah, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Sabtu, 03 September 2022 | 21:13 WIB
Kecelakaan Maut di Bekasi Tak Bisa Salahkan Sopir Truk Semata, Perusahaan Penyedia Angkutan Juga Harus Diusut Polisi
Sejumlah polisi berusaha mengevakuasi sebuah truk kontainer yang menabrak halte bus di depan SDN Kota Baru II dan III di Jalan Sultan Agung, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj]

Suara.com - Pengamat Transfortasi, Djoko Setijowarno meminta pengusutan peristiwa kecelakaan truk yang menewaskan 10 pelajar SD di Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (1/9/2022) lalu, tidak hanya berhenti pada pengemudi. Kepolisian harus mengusutnya hingga ke perusahaan penyedia jasa angkutan truk.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata ini menilai, berulangnya peristiwa kecelakaan truk diakibatkan polisi tidak berhasrat mengusut hingga tuntas.

"Pengusutan hanya berhenti di pengemudi truk sebagai tersangka. Sementara pengusaha angkutan dan pemilik barang tidak pernah dipidana. Dampaknya adalah kecelakaan serupa tidak akan pernah berhenti," kata Djoko dalam keterangan tertulis kepada Suara.com, Sabtu (3/9/2022).

Dia mengatakan, menjadi sopir truk layaknya buah simalakama. Ketika insiden kecelakaan terjadi, pengemudi dijadikan tersangka.

"Namun jika meninggal dunia, maka keluarganya akan merana kehilangan pencari nafkah keluarga. Jaminan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan tidak ada," kata Djoko.

"Profesi sebagai pengemudi truk sudah dipandang sebelah mata. Padahal kontribusi mereka terhadap aktivitas ekonomi sangat besar. Tanpa mereka barang dan kebutuhan pokok mana bisa terdistribusi hingga konsumen," sambungnya.

Dari informasi yang dihimpunnya, kecelakaan di Bekasi, kesalahan tidak berhenti pada pengemudi semata. Melainkan kelebihan muatan. Truk dengan nomor polisi N 8051 EA tersebut memiliki kapasitas angkut 20 ton.

"Truk membawa muatan besi mencapai 55 ton. Telah terjadi kelebihan muatan mencapai 275 persen," ungkap Djoko.

Tak hanya itu, masih dari informasi yang diperolehnya, kendaraan sudah habis masa uji laik jalan. Truk merupakan milik perusahaan angkutan PT Sumber Abadi Bersama beralamat Ketawang 32/4 Gresik tidak mengurus uji laik jalan.

baca juga

"Kendaraan truk dengan nomor kendaraan N 8051 EA, uji laik jalan sudah berakhir tanggal 6 Juli 2022," bebernya.

Hal itu, kata dia, melanggar sejumlah aturan. Di antaranya Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menyatakan, 'setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana maksimum pidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta'.

Djoko melanjutkan, perusahaan penyedia angkutan truk juga harus dipastikan standar waktu kerja pengemudi. Sebagaimana diatur pada Pasal 90 UU LLAJ:

  1. Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum.
  2. Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama delapan jam sehari.
  3. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.
  4. Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam.'

"Sementara, Pasal 313, mengatakan setiap orang yang tidak mengasuransikan awak kendaraan dan penumpangnya dapat dipidana dengan pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta," ujarnya.

Layaknya pekerja, pengemudi membutuhkan tempat istirahat. Namun, tempat istirahat buat pengemudi truk belum tersedia.

"Masih jauh dari harapan tersedia tempat istirahat yang nyaman. Pemerintah belum membangun terminal angkutan barang hanya ada pangkalan truk yang dikelola swasta. Menurut KNKT (pada 2022), 80 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan pengemudi lelah," kata Djoko.

Warga melihat lokasi tempat kejadian kecelakaan sebuah truk kontainer yang menabrak halte bus di depan SDN Kota Baru II dan III di Jalan Sultan Agung, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj]
Warga melihat lokasi tempat kejadian kecelakaan sebuah truk kontainer yang menabrak halte bus di depan SDN Kota Baru II dan III di Jalan Sultan Agung, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj]

Karenanya dalam peristiwa kecelakaan maut di Bekasi, Djoko mendesak Kapolda Metro Jaya dapat memerintahkan Kapolres Metro Bekasi untuk mengusut tuntas pemicu insiden itu.

"Juga memohon Kakorlantas agar menyidik sampai tuntas ke pengusaha angkutan barang (PT Abadi Sumber Bersama) dan pengusaha pemilik barang (PT Wilmar Nabati Indonesia), sehingga dapat dipidana," ujar Djoko.

"Jika tidak diusut hingga ke akar permasalahan, maka tinggal seperti bom waktu yang akan terjadi lagi dan berpindah tempat," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak! Bus Adu Banteng 35 Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak! Bus Adu Banteng 35 Orang Tewas

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:30 WIB

Detik-detik Motor PCX Tersenggol dan Terlindas Bus TransJakarta di Sudirman

Detik-detik Motor PCX Tersenggol dan Terlindas Bus TransJakarta di Sudirman

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:47 WIB

Sebelum Dedi Mulyadi, Kades Bekasi Pertama Buat Sayembara Tangkap Begal Berhadiah Rp10 Juta

Sebelum Dedi Mulyadi, Kades Bekasi Pertama Buat Sayembara Tangkap Begal Berhadiah Rp10 Juta

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:41 WIB

11 Orang Selamat dalam Kecelakaan Pesawat di Washington

11 Orang Selamat dalam Kecelakaan Pesawat di Washington

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:02 WIB

Pesawat Kecelakaan dan Terbakar di Teluk Shallow Amerika Serikat

Pesawat Kecelakaan dan Terbakar di Teluk Shallow Amerika Serikat

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 12:01 WIB

Korban Tewas KLM Nurul Salsa Bertambah, Dua Jenazah Perempuan Berhasil Diidentifikasi

Korban Tewas KLM Nurul Salsa Bertambah, Dua Jenazah Perempuan Berhasil Diidentifikasi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:42 WIB

Tiga Titik Putaran Balik di Cakung-Cilincing Bakal Ditutup Setiap Sore Sampai Arus Lalin Lancar

Tiga Titik Putaran Balik di Cakung-Cilincing Bakal Ditutup Setiap Sore Sampai Arus Lalin Lancar

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 07:35 WIB

P.O Block B Alami Kecelakaan saat Liburan di Jeju, Agensi Ungkap Kondisinya

P.O Block B Alami Kecelakaan saat Liburan di Jeju, Agensi Ungkap Kondisinya

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:08 WIB

Santunan Korban Motor Tembus Rp1,79 T, Penguatan Standar Keselamatan Dinilai Mendesak

Santunan Korban Motor Tembus Rp1,79 T, Penguatan Standar Keselamatan Dinilai Mendesak

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:37 WIB

Ojol Tewas Terlindas Truk usai Tersenggol saat Pindah Jalur di Kemanggisan

Ojol Tewas Terlindas Truk usai Tersenggol saat Pindah Jalur di Kemanggisan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:59 WIB

Terkini

Hasto Wanti-wanti Demokrasi Bisa Mati Tanpa Kudeta Militer, Tanda-tanda Mulai Terlihat

Hasto Wanti-wanti Demokrasi Bisa Mati Tanpa Kudeta Militer, Tanda-tanda Mulai Terlihat

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:48 WIB

Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta

Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:47 WIB

Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal

Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:39 WIB

Evolusi Konten GRWM: Dari Sekadar Tutorial Makeup Menjadi Ruang Curhat Paling Relatabel

Evolusi Konten GRWM: Dari Sekadar Tutorial Makeup Menjadi Ruang Curhat Paling Relatabel

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:35 WIB

Cak Imin Ajak Semua Parpol Revisi 108 UU demi Wujudkan Prabowonomics

Cak Imin Ajak Semua Parpol Revisi 108 UU demi Wujudkan Prabowonomics

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:28 WIB

10 Cara Menggunakan AC Inverter agar Listrik Tetap Hemat

10 Cara Menggunakan AC Inverter agar Listrik Tetap Hemat

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:20 WIB

BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove

BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove

Jawa Tengah | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:19 WIB

Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang

Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang

Batam | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:15 WIB

BRI Peduli Libatkan Petani Lokal Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove

BRI Peduli Libatkan Petani Lokal Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove

Jogja | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:11 WIB

HIV AIDS di Sidoarjo Viral Usai Ribuan Kasus Pasien Anak Remaja, Kemenkes Buka Suara

HIV AIDS di Sidoarjo Viral Usai Ribuan Kasus Pasien Anak Remaja, Kemenkes Buka Suara

Health | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:07 WIB

×